Polda Bali Ungkap Peredaran Sabu 831 Gram di Denpasar

  • 13 Agt 2026 15:25 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap peredaran narkotika di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar. Seorang pria berinisial IH, 35 tahun asal Jember, diamankan dengan barang bukti 831,39 gram sabu dan 10,38 gram ganja.

Pengungkapan dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026 di dua lokasi, yakni kamar homestay dan kamar hotel di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat. Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Tim Opsnal Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kasubdit I Kompol Muhammad Rizky Fernandez kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 Wita, petugas mengamankan IH di lokasi pertama dan menemukan dua paket sabu serta dua paket ganja dalam sebuah kotak pensil.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kamar hotel setelah pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di lokasi tersebut. Dari penggeledahan, ditemukan 17 paket sabu yang disimpan dalam tas belanja di dalam sebuah ransel.

“Kami imbau kepada masyarakat, pemilik homestay, hotel dan kos-kosan agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan," katanya.

Selain narkotika, polisi mengamankan empat bendel plastik klip, tiga timbangan digital, dua alat hisap atau bong, dua gunting, lakban, dua telepon genggam, dua kartu ATM BCA, dan sebuah ransel hitam. Pelaku mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial WS yang kini berstatus DPO serta A yang disebut berada di Malaysia.

“Polda Bali tidak akan memberi ruang bagi siapa pun pengedar narkoba di Bali," ujarnya.

Pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat demi mencegah peredaran narkoba dan melindungi generasi muda Bali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....