Polda Bali Ungkap  Penyalahgunaan BBM dan Gas LPG Subsidi

  • 30 Jun 2026 07:49 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Polda Bali bersama jajaran Polres mengungkap delapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi sepanjang Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.254.945.000.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan delapan perkara itu terdiri atas empat kasus penyalahgunaan LPG subsidi dan empat kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Kasus-kasus tersebut diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali bersama Polres jajaran di sejumlah wilayah di Bali.

"Ada delapan laporan polisi dengan delapan orang tersangka, terdiri dari empat kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi dan empat kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Empat kasus penyalahgunaan LPG subsidi diungkap di Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, dan Kabupaten Buleleng. Sementara itu, empat kasus penyalahgunaan Pertalite diungkap di Kabupaten Jembrana, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Badung, dengan sebagian besar perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolda menjelaskan, para pelaku menggunakan modus memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram untuk dijual kembali dengan keuntungan lebih tinggi. Pada kasus BBM, pelaku membeli Pertalite secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta memanipulasi barcode BBM subsidi sebelum menjualnya kembali.

"Ancaman pidana bagi para pelaku paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta," ujar Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita ratusan tabung LPG subsidi dan non-subsidi, 1.327,5 liter Pertalite, kendaraan yang dimodifikasi, uang tunai, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk menjalankan praktik penyalahgunaan barang bersubsidi. Polda Bali menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan guna memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi tepat sasaran.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....