Polda Bali Tetapkan Tujuh WNA Tersangka Mutilasi

  • 30 Mar 2026 14:18 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Polda Bali menetapkan tujuh warga negara asing sebagai tersangka kasus penculikan dan mutilasi terhadap WNA asal Ukraina berinisial IK (28). Enam tersangka kini berstatus “Red Notice” dan dalam pengejaran aparat.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif bersama Polresta Denpasar. Polisi menemukan sejumlah bukti kuat dari rekaman CCTV, pelacakan GPS, serta bercak darah korban di beberapa lokasi.

Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu 15 Februari 2026 di Jimbaran saat korban mengendarai sepeda motor. Penemuan potongan tubuh korban pada 26 Februari 2026 di aliran Sungai Wos Teben, Gianyar, menguatkan dugaan tindak pidana berat tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik, potongan tubuh yang ditemukan dipastikan merupakan korban IK,” ujar Kapolda Bali.

Polisi menetapkan tujuh WNA sebagai tersangka, dengan satu orang telah diamankan dan enam lainnya masuk daftar pencarian internasional. Para pelaku diketahui menggunakan identitas palsu untuk menyewa kendaraan dan tempat tinggal.

“Para tersangka dijerat Pasal 450 junto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Polda Bali terus berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan pihak terkait untuk memburu para pelaku di luar negeri. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan Bali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....