Nekat Edarkan Sabu, MK Diamankan Polairud Polda Bali
- 18 Agt 2026 14:41 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah pesisir Bali. Seorang pria berinisial MK diamankan petugas di sebuah kamar kos di belakang Warung Ikan Bakar, Jalan Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Selasa, 18 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pesisir Pantai Kedonganan yang resah dengan dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali yang dipimpin AKBP Nanang melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik seorang pria di salah satu kos di sekitar pantai.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap MK yang disaksikan warga setempat. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu serta sejumlah paket lain yang disimpan di dalam kamar kos.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lebih lanjut di kamar tersebut. Dari sebuah waterpas yang digantung di dinding sebelah pintu, kembali ditemukan empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Bali,” tegas Kombes Pol Ariasandy.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dua paket yang dibungkus pipet warna kuning, dua paket dibungkus pipet warna merah, dan dua paket dibungkus selotip warna hitam. Petugas juga mengamankan satu bundel plastik klip, enam potongan pipet, satu set alat hisap sabu atau bong, satu korek api, tiga kaca, uang tunai Rp900 ribu, serta satu unit telepon seluler Redmi warna hitam.
MK diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Bali bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Pol Ariasandy juga mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekitarnya. Masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan, dengan jaminan kerahasiaan dan keamanan bagi warga yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....