Polda Bali Terbitkan DPO dan Red Notice Kasus WNA Ukraina
- 28 Feb 2026 10:28 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Polda Bali bergerak cepat mengungkap kasus penculikan warga negara asing asal Ukraina berinisial IK. Kepolisian menetapkan enam orang tersangka dan segera menerbitkan daftar pencarian orang serta Red Notice melalui Interpol.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menjelaskan peristiwa penculikan terjadi di Jalan Jimbaran Kusel, Kabupaten Badung, pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 22.20 WITA. Kasus ini sempat viral setelah beredar video pengakuan korban yang mengaku diculik dan dimintai tebusan.
"Kami telah menetapkan status keenam orang tersebut sebagai tersangka dan hari ini juga kita akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO dan Red Notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan mereka," tegasnya.
Enam tersangka berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH diduga merupakan warga negara asing dan saat ini dalam pengejaran. Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, empat di antaranya telah keluar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sementara dua lainnya diduga masih berada di Indonesia.
Pengungkapan identitas pelaku bermula dari penelusuran kendaraan rental serta rekaman kamera pengawas di wilayah Kabupaten Tabanan dan Badung. Polisi juga menangkap seorang WNA berinisial C yang diduga menyewa kendaraan menggunakan paspor palsu dan diamankan di wilayah Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari 2026.
"Melalui GPS di kendaraan rental tersebut kita telusuri kendaraan ini mampir di mana saja, termasuk di salah satu vila di Tabanan. Kita sudah cek juga vila, ada sampel darah di situ dan darah ini identik dengan darah yang ada di kendaraan tersebut," ungkapnya.
Penyidik hingga kini masih menelusuri keberadaan korban IK dan menduga yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia berdasarkan data Imigrasi. Polisi juga memastikan kasus penculikan ini berbeda dengan temuan potongan tubuh di kawasan muara sungai Wos, Gianyar, dan proses identifikasi DNA masih berlangsung.
Keenam tersangka dijerat Pasal 450 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta pasal lain terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan. Polda Bali menegaskan akan terus memburu para pelaku hingga tertangkap.