Jaya Negara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- 17 Feb 2026 11:14 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar- Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Denpasar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu 11 Februari 2026. Hadir langsung sekaligus menjadi saksi dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar dan seluruh jajaran aparat hukum, atas segala upaya penegakan hukum di Kota Denpasar. Jaya Negara juga berkomitmen untuk mendukung penegakan supremasi hukum khususnya yang ada di wilayah Kota Denpasar.
"Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar saya mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam memberantas pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum. Kami juga berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi guna mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar,” kata Jaya Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari seluruh perkara yang dimusnahkan, empat di antaranya melibatkan Warga Negara Asing (WNA), terdiri dari tiga WNA Amerika Serikat dan satu WNA Perancis. Ia menambahkan jumlah barang bukti berasal dari 140 tindak pidana narkotika, 31 tindak pidana OHD, dan 34 tindak pidana KTB.
Rinciannya meliputi sabu seberat 7.641 gram, ekstasi 5.049 butir, ganja 6.737 gram, inex 163 butir, kokain 3 gram, serta 2.047 obat-obatan. Selain itu, terdapat 81 telepon genggam, 1 tablet, alat-alat narkotika, berbagai pakaian dan tas, serta 7 senjata tajam berupa pisau.
"Pemusnahan BB ini menjadi salah satu bentuk integral dari tugas Kejaksaan sebagai aparat hukum. Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti," tutup Trimo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....