Polda Bali Ungkap Judi Online Libatkan WNA
- 08 Feb 2026 16:12 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Polda Bali mengungkap kasus tindak pidana judi online yang melibatkan warga negara asing asal India. Pengungkapan dilakukan Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Bali setelah melakukan patroli siber dan pendalaman terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya.
Kasus tersebut diungkap pada Senin, 3 Februari 2026 setelah tim berhasil menemukan dugaan aktivitas menyediakan dan memberi kesempatan perjudian online. “Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang kami lakukan secara rutin, kemudian dikembangkan hingga menemukan dua lokasi yang dijadikan tempat operasional judi online,” ujar
Hasil penggerebekan di dua tempat kejadian perkara, yakni vila di kawasan Canggu dan Munggu, petugas mengamankan 39 warga negara India. Sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sementara 4 orang lainnya masih berstatus saksi.
Kapolda Bali menjelaskan, para pelaku berperan sebagai admin dan telemarketing yang menawarkan portal judi online melalui media sosial. Mereka menerima registrasi pemain, mengelola deposit, hingga memproses penarikan dana atau withdrawal dengan transaksi menggunakan bank di India serta memanfaatkan VPN untuk menyamarkan aktivitas.
“Para tersangka menggunakan visa kunjungan wisata dan memanfaatkan Bali sebagai destinasi internasional untuk menyamarkan operasional mereka agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, perkiraan omzet operasional mencapai 22.983.073 rupee atau setara sekitar Rp4,3 miliar per bulan untuk satu lokasi. Dengan dua tempat operasional, total perputaran uang diperkirakan mencapai 7 hingga 8 miliar per bulan.
Polda Bali juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 426 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.