Hendak Kabur, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Gilimanuk
- 03 Jan 2026 20:07 WIB
- Denpasar
KBRN, Jembrana: Kesigapan personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk kembali membuahkan hasil. Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap, meski sempat diwarnai aksi kejar-kejaran, saat pelaku turun dari bus di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Jumat (2/1/2026).
Saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026),Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra, membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.
Ia menjelaskan pelaku yang teridentifikasi berinisial RY (30) asal Jawa Tengah, sempat mencoba melarikan diri sesaat setelah diminta turun dari bus oleh petugas Kepolisian.
"Kami mendapatkan informasi ini dari laporan Taruna Service Polsek Abiansemal, Polres Badung, terkait adanya pelaku pencurian ponsel dan motor yang diduga hendak menyeberang ke Pulau Jawa," jelasnya.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas memperketat pemeriksaan di setiap pintu keluar Bali. Sekitar pukul 16.30 WITA, personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk mencurigai seorang penumpang bus Madu Kismo tujuan Jawa.
Ketegangan terjadi ketika Unit Reskrim yang dipimpin Ipda I Made Ari Wijaya melakukan pemeriksaan di dalam bus. Pelaku yang duduk di bangku belakang sempat mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan identitas palsu atas nama Tedi Hadianto.
Namun, drama sebenarnya dimulai ketika petugas meminta pelaku turun untuk dibawa ke Mako Polsek. Begitu menginjakkan kaki di tanah, pria asal Blora tersebut langsung mengambil langkah seribu dan melarikan diri dengan nekat ke arah barat menuju pemukiman.
"Sempat terjadi aksi pengejaran oleh personel di lapangan, saat penangkapan pelaku. Beruntung berkat kesigapan petugas, terduga pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan sebelum menjauh dari area pelabuhan," ungkapnya.
Dalam interogasi awal, RY mengakui telah menggasak sepeda motor Honda Scoopy dan ponsel di wilayah hukum Polsek Abiansemal pada Kamis 1 Januari 2026. Pelaku ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal, ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian kayu di wilayah Blora, Jawa Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, dua unit ponsel (Poco dan Oppo), uang tunai sebesar Rp1.803.000, serta identitas palsu (KTP orang lain).
Pada Jumat malam pukul 21.30 WITA, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan secara resmi kepada Unit Reskrim Polsek Abiansemal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....