Budidaya Ganja, Pria Jembrana Diamankan Polisi

  • 10 Des 2025 19:25 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Jembrana: Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus narkoba unik di mana seorang pria berinisial IKAWA alias AWR (31) ditangkap karena menanam dan membudidayakan tanaman ganja di rumahnya. Modus pelaku terbilang canggih: membeli biji ganja langsung dari sebuah situs di internet.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, melalui konferensi pers, Rabu (10/12/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Tim Opsnal Satresnarkoba awalnya mencurigai aktivitas di wilayah Loloan Timur.

Penindakan awal dilakukan di Kantor Pos Jembrana sekitar pukul 12.00 Wita. Petugas menemukan satu amplop cokelat beridentitas pengirim dari OSSC Souvenirs SL, Spanyol. Setelah diperiksa, amplop tersebut berisi 52 butir biji ganja kering.

IKAWA mengakui telah membeli biji ganja senilai sekitar Rp 4,4 juta secara online, dan ini merupakan pembelian yang keempat kalinya.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke rumah tersangka di Kelurahan Loloan Timur. Di sana, petugas menemukan bukti budidaya ganja yang lengkap, termasuk empat pot berisi tanaman ganja dengan ketinggian bervariasi (8 cm hingga 84 cm), lampu ultraviolet, kipas angin, pestisida organik, serta biji, batang, dan daun kering ganja seberat total 35,73 gram netto. Tersangka mengaku mempelajari cara menanam ganja dari internet.

"Tersangka membeli biji ganja dari salah satu situs di internet selanjutnya menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1, dalam bentuk tanaman (jenis ganja)," jelas Kapolres, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Gede Alit Darimana, serta Kasi Humas IPDA Puti Budi Arnaya.

IKAWA alias AWR kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar.

Polres Jembrana menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor ke Call Center Polri 110 jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....