Polisi Amankan 1,4 Kg Kokain Jaringan Internasional
- 19 Agt 2025 15:03 WIB
- Denpasar
KBRN, Denpasar: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain yang dilakukan oleh seorang perempuan warga negara Peru berinisial NSBC (42). Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 15 Agustus 2025.
Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol. Radiant, S.I.K., M.Hum., Selasa, (19/8/2025) menjelaskan, tersangka membawa narkotika jaringan internasional dengan cara yang sangat rapi. Barang bukti berupa kokain disembunyikan dalam celana dalam, bra, serta sebuah sex toys yang dimasukkan ke dalam organ intimnya.
“Dari hasil pemeriksaan, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1.547 gram bruto atau 1.432,81 gram neto kokain, serta sejumlah pil ekstasi yang disembunyikan di dalam barang bawaan tersangka,” ujar Radiant.
Dirresnarkoba mengungkapkan, kasus ini bermula ketika tersangka menerima tawaran dari seorang berinisial PB untuk membawa narkoba dari Barcelona, Spanyol, menuju Bali. Tersangka dijanjikan upah sebesar 20 ribu dolar AS (sekitar Rp320 juta) apabila berhasil mengantarkan barang tersebut kepada penerima di Bali. Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan adalah dengan menyelundupkan narkotika melalui tubuh tersangka agar lolos pemeriksaan bandara.
“Dari barang bukti yang diamankan, nilai kokain tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar, dan berhasil menyelamatkan sekitar 2.542 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Radiant.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 dan 114 tentang Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....