Dua Oknum Diduga Pegawai Imigrasi Terlibat Pemerasan WNA
- 02 Agt 2025 08:07 WIB
- Denpasar
KBRN, Denpasar: Polda Bali mengungkap dugaan keterlibatan dua orang yang berpakaian mirip petugas Imigrasi dalam kasus pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang warga negara Lithuania yang terjadi di Jimbaran, Badung. Korban yang tinggal di Perumahan Sakura I, Jimbaran, disergap oleh sekelompok pelaku saat baru tiba di rumah.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025), menyampaikan, korban dijerat menggunakan lakban dan dipukuli hingga mengalami luka serius pada hidung. Setelah pemukulan dihentikan, datang dua orang pria dan wanita dengan seragam menyerupai petugas Imigrasi. Kedua oknum tersebut memaksa korban membuka ponsel, memeriksa isi data pribadi, dan memfoto paspor milik korban. Korban dituduh menyimpan uang sebesar USD 150.000 milik seseorang dan diancam akan dideportasi, dipenjara, atau dibunuh bila tidak bekerja sama.
"Modus kejahatan dilakukan dengan penculikan, penganiayaan, dan pemerasan disertai ancaman deportasi. Korban mengalami luka patah pada hidung. Para pelaku dijerat pasal penganiayaan, pengeroyokan, dan percobaan pencurian dengan kekerasan," jelas Kapolda Bali.
Kapolda Bali menjelaskan empat tersangka telah diamankan, yakni dua warga negara Rusia serta dua WNI. Penyidik juga tengah mendalami status dan keterkaitan oknum berseragam Imigrasi itu. Pihak Imigrasi disebut telah dimintai bantuan identifikasi dan membuka ruang untuk menindak secara administratif dan pidana bila memang terbukti ada unsur keterlibatan pegawai.
"Dari hasil pendalaman, keempat pelaku terlibat dalam satu rangkaian tindak pidana. Barang bukti yang disita antara lain handuk berisi bercak darah dan lakban sepanjang satu meter," ungkap Kapolda Bali.
Polda Bali menegaskan bahwa para pelaku beroperasi secara terorganisir dan menjadikan citra aparat negara sebagai alat pemerasan. Dari hasil pengembangan penyidikan, kelompok ini telah melakukan aksi serupa di 27 lokasi berbeda sejak Januari 2025. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....