Polres Tabanan Ungkap Delapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba
- 25 Mar 2025 17:15 WIB
- Denpasar
KBRN, Tabanan: Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba. Adapun yang ditangkap sebanyak 11 pelaku dengan total barang bukti sebanyak 337 paket shabu dengan total berat seluruhnya 128,96 gram dan 3 butir ekstasi.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma saat pres rilis di Polres Tabanan, Senin (24/03/2025) menjelaskan delapan kasus yang terungkap dalam Operasi Cipta Kondisi selama satu bulan periode Februari-Maret tersebut membekuk 11 orang tersangka, 9 orang diantaranya laki-laki dan 2 orang perempuan. Para tersangka diamankan ditempat yang berbeda dengan status pemain baru hingga residivis.
Dari 11 tersangka, ada dua pelaku yakni AN dan IPL yang diamankan dengan barang bukti paling banyak mencapai 300 paket shabu.
“Kalau ditotal kita amankan 337 paket shabu dengan berat 128, 96 gram,” jelas AKBP Chandra.
Kapolres AKBP Chandra mengatakn pihaknya tidak henti-hentinya melakukan upaya pemberantasan narkotika. Lantaran narkotika perpotensi merusak generasi.
“Tidak bosan-bosannya kami memberikan peringatan kepada bandar-bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Tabanan. Kita akan keras terhadap Tindakan narkotika karena ini sangat merusak gerasi mud akita”, tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Kadek Darmawan pada kesempaten tersebut menegaskan seluruh tersangka ini berperan sebagai pengedar dan pemakai. Khusus tersangka yang diamankan dengan barang bukti terbanyak statusnya pengedar.
“Kami amankan yang memiliki barang bukti banyak di kos-kosannya wilayah Desa Dauh Peken, Tabanan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....