Polda Bali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Illegal Mining dan Penyalahgunaan BBM
- 12 Mar 2025 09:37 WIB
- Denpasar
KBRN, Gianyar: Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal mining serta penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran hukum di beberapa lokasi di Bali, di antaranya Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, serta Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing S.I.K., dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa, (11/3/25) menjelaskan, tiga orang telah diamankan dengan inisial MJ, KP, dan GK yang diduga melakukan tindak pidana. Dikatakan, tersangka memiliki modus operandi berbeda dalam melakukan aksinya. Tersangka MJ membeli BBM jenis bio solar menggunakan mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 100 liter. BBM tersebut kemudian dijual kembali untuk kebutuhan alat berat di lokasi penambangan batu dengan harga Rp 8.000 per liter.
Sementara itu, tersangka GK diduga melakukan aktivitas illegal mining dengan menambang batu menggunakan dua unit excavator tanpa izin. Batu hasil tambang tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 1.100.000 per truk. Di sisi lain, tersangka KP memerintahkan karyawannya untuk membeli BBM jenis Pertalite menggunakan delapan sepeda motor. BBM tersebut kemudian dikumpulkan di satu tempat sebelum dijual kembali ke warung dengan harga Rp 11.150 per liter.
“Kerugian tersebut antara lain mencapai Rp 13 juta akibat penyalahgunaan BBM subsidi oleh MJ, Rp 112 juta akibat aktivitas illegal mining oleh GK, serta Rp 1,4 miliar akibat penyalahgunaan BBM penugasan pemerintah oleh KP.” Ungkapnya.
Polda Bali berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan, jerigen berisi BBM, alat penyedot BBM, serta dokumen penjualan hasil tambang.
“Kami berkomitmen menegakkan aturan terkait barang bersubsidi dan sumber daya alam, karena pelanggaran merugikan negara, masyarakat, lingkungan, dan keberlanjutan subsidi.” tegas Dirreskrimsus”
Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Minerba. Mereka terancam hukuman pidana lima hingga enam tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....