Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Gianyar
- 11 Mar 2025 11:30 WIB
- Denpasar
KBRN, Gianyar: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menggelar konferensi pers bertempat di Banjar Griya Kunti, Desa Singapadu Tengah, Kabupaten Gianyar, Selasa (11/3/2025) untuk mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan pengoplosan LPG yang terjadi di tempat tersebut.
Direktur Tipidter Barekskrim Polri Brijen Pol Nunung Syarifuddin, S.I.K.,M.M menjelaskan, dalam kasus ini, para pelaku melakukan pengoplosan LPG subsidi 3 kg dengan memindahkannya ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg menggunakan alat khusus. LPG hasil oplosan ini kemudian dijual kepada pengecer dan pelaku usaha laundry di wilayah Gianyar. Selain itu, ditemukan juga indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperjualbelikan di luar ketentuan.
“Tersangka GC membeli LPG subsidi 3 kg yang masih penuh serta tabung LPG 12 kg dan 50 kg yang kosong. Di gudang, tersangka BK dan MS melakukan pengoplosan, sementara KS bertugas sebagai sopir pengangkut.” Jelas Nunung Syarifuddin
Kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial GC, BK, MS, dan KS di lokasi pengoplosan yang berada di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, 123 tabung LPG 12 kg, 480 tabung LPG 12 kg warna merah muda/pink, 94 tabung LPG 50 kg serta beberapa kendaraan, termasuk truk dan mobil pickup dan alat yang digunakan untuk pengoplosan LPG.
Selama empat bulan terakhir, para tersangka diduga telah meraup keuntungan hingga Rp 3,3 miliar dari hasil pengoplosan LPG subsidi. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
“Para tersangka telah menjalankan aksi ini selama sekitar 4 bulan. Setiap hari, mereka menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg, dengan total keuntungan mencapai sekitar Rp3,37 miliar.” Ungkapnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi guna menjaga distribusi yang adil bagi masyarakat yang berhak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....