Pencurian Uang Tunai Rp60 Juta di Salon Penyaringan, Pelaku Ditangkap
- 05 Mar 2025 15:34 WIB
- Denpasar
KBRN, Jembrana: Seorang wanita berinisial NN (64) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana atas dugaan tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp60 juta. NN, yang merupakan pemilik salon "Ana" di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, diduga mencuri uang tersebut dari seorang pelanggan yang sedang melakukan perawatan di salonnya.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Korban, yang datang dari Pekutatan, membawa uang tunai Rp60 juta dalam kantong plastik hitam putih dan menyimpannya di bawah jok mobil Toyota Rush miliknya. Korban kemudian mampir ke salon "Ana" untuk perawatan.
"Saat korban sedang perawatan, pelaku sempat disuruh untuk mencuci baju korban yang ada di dalam mobil. Pelaku kemudian membuka pintu mobil dengan remote dan diduga melihat kantong plastik berisi uang tersebut," ujar AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih dan Kasi Humas Iptu I Komang Triatmajaya, saat press release, Rabu (5/3/2025).
Setelah korban pulang, ia menyadari uangnya telah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi NN sebagai terduga pelaku.
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV, kami mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Pada Sabtu, 1 Maret 2025, pelaku berhasil diamankan di salonnya," jelas AKBP Endang Tri Purwanto.
Dalam interogasi, NN mengakui perbuatannya. Ia mengambil uang tersebut saat korban sedang perawatan dan menyembunyikannya di tong sampah. Setelah korban pergi, NN mengambil kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumahnya.
Selain uang tunai Rp60 juta, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, STNK dan BPKB mobil korban, serta barang bukti lainnya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas AKBP Endang Tri Purwanto.
Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama di kendaraan pribadi. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....