Kemenkum Bali Lantik 3 PPNS dan Anggota MPDN Jembrana

  • 28 Feb 2026 01:23 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Jembrana — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melantik tiga Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta satu Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Jembrana dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pelantikan dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, sebagai langkah penguatan fungsi penegakan dan pengawasan hukum di daerah.

Dalam arahannya, Eem menegaskan bahwa penyidik memegang peran strategis dalam sistem peradilan pidana sebagai pintu gerbang pencarian kebenaran materiil melalui proses penyidikan. Karena itu, PPNS dituntut menjaga profesionalisme, meningkatkan penguasaan hukum formil dan materil, serta memiliki keberanian dalam menegakkan hukum.

“PPNS harus bekerja secara independen dari pengaruh politik, menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta mengutamakan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya, Kamis 26 Februari 2026.

Ia juga mengingatkan agar PPNS menjalankan tugas dengan menjalin koordinasi dan hubungan fungsional bersama aparat penegak hukum lainnya, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dengan tetap memperhatikan hierarki dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Eem juga menyoroti pentingnya peran Majelis Pengawas Daerah dalam memastikan pelaksanaan jabatan notaris berjalan sesuai regulasi dan kode etik profesi.

“Kepada anggota MPDN Kabupaten Jembrana yang baru dilantik, agar segera beradaptasi, memahami tugas secara menyeluruh, serta bekerja secara adil, jujur, dan tidak berpihak,” pesannya.

Pelantikan ini diharapkan memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum di Bali guna mewujudkan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....