Kemenkum Bali Kukuhkan 9 WNI dan Notaris Pengganti

  • 24 Agt 2026 14:58 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID,Buleleng— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali meneguhkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas melalui pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Pengganti di Kabupaten Buleleng pada Senin 24 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Darmawangsa tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dan berjalan dengan tertib serta lancar.

Sebanyak 9 (sembilan) orang pemohon resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Warga Negara Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, 1 (satu) orang Notaris Pengganti Kabupaten Buleleng turut dilantik dan diambil sumpahnya. Prosesi tersebut menjadi momentum penting bagi para WNI yang baru dikukuhkan untuk memahami bahwa status kewarganegaraan tidak hanya memberikan hak, tetapi juga melekatkan tanggung jawab untuk menaati hukum, menjunjung nilai-nilai Pancasila, serta berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, berpesan agar para WNI yang baru dilantik mampu mengimplementasikan rasa nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari. “Menjadi Warga Negara Indonesia bukan hanya tentang memperoleh hak, tetapi juga tentang melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. Tanamkan rasa nasionalisme, junjung tinggi nilai-nilai Pancasila, patuhi hukum, dan berikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan negara,” tegas Eem. Ia juga mengingatkan bahwa setelah pengambilan sumpah kewarganegaraan, para peserta memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kepada Notaris Pengganti yang baru dilantik, Eem menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, independensi, dan kehati-hatian dalam menjalankan jabatan. “Sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan hendaknya menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas, bukan sekadar rangkaian ucapan dalam prosesi pelantikan. Patuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Notaris, jaga kerahasiaan, serta senantiasa bersikap profesional, independen, dan tidak berpihak,” ujarnya.

Menurutnya, prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi Notaris, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum dan pembuatan akta autentik.

Melalui pelaksanaan kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pengukuhan kewarganegaraan sekaligus pelantikan Notaris Pengganti tidak hanya menjadi prosesi administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran hukum, tanggung jawab kebangsaan, serta integritas dalam menjalankan amanah dan profesi di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....