Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi

  • 06 Nov 2025 11:06 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Denpasar : Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah. Hal ini disampaikan oleh I Wayan Sugiada, S.H., M.H., dari Inspektorat Daerah Provinsi Bali, dalam wawancara terkait sinergi pencegahan korupsi melalui pemberdayaan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Sugiada, komitmen tersebut telah diwujudkan melalui berbagai kebijakan strategis, salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi.

“Dalam pergub tersebut, materi pendidikan antikorupsi telah masuk ke dalam kurikulum dan wajib diberikan oleh para guru kepada siswa. Ini menjadi dasar kuat bahwa pendidikan antikorupsi di Bali bukan sekadar slogan, tapi telah diimplementasikan sejak dini,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah provinsi juga telah membentuk Paksi Bali (Penyuluh Anti Korupsi Bali) berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 359 Tahun 2023. Saat ini, jumlah penyuluh yang telah terbentuk sebanyak 63 orang, dan diharapkan akan meningkat hingga 700 orang pada tahun 2026.

“Target ini realistis karena setiap perangkat daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki potensi besar untuk melahirkan kader-kader penyuluh antikorupsi,” tambahnya.

Sugiada menjelaskan, pemberdayaan penyuluh antikorupsi telah terintegrasi dengan kebijakan pengawasan internal pemerintah daerah. Salah satu bentuk implementasinya adalah keterlibatan PAKSI dalam mendukung proses seleksi penerimaan pegawai maupun penerimaan siswa agar bebas dari praktik suap dan pungutan liar.

“Melalui penyuluhan, kami ingin menanamkan kesadaran kepada masyarakat dan penyelenggara negara bahwa korupsi merusak sendi-sendi kehidupan bangsa,” katanya.

Dalam hal kolaborasi, Pemerintah Provinsi Bali juga menjalin kerja sama erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bentuk nyata kolaborasi tersebut antara lain melalui pembentukan PAKSI Bali yang telah dinobatkan sebagai Penyuluh Antikorupsi Terinovatif Tahun 2024.

“Kami berharap di tahun 2025, PAKSI Bali juga bisa meraih penghargaan sebagai penyuluh terinteraktif. Selain itu, kami terus melakukan sosialisasi kepada penyedia barang dan jasa agar pengadaan sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya,” jelas Sugiada.

Menutup wawancara, Sugiada menyampaikan harapan agar ke depan seluruh penyuluh antikorupsi di Bali dapat lebih diberdayakan, baik oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan. Dengan terbentuknya 700 PAKSI, kami harapkan praktik korupsi di Bali bisa ditekan sekecil mungkin,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ketentuan penyelesaian berbasis hukum adat, diharapkan dapat menjadi pelengkap dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum secara berkeadilan di Bali. (Zannuar setiadji)

Rekomendasi Berita