Mengenal Sistem Hukum Eropa Kontinental yang Berlaku di Indonesia
- 09 Mei 2025 13:11 WIB
- Denpasar
KBRN, Denpasar : Sistem hukum merupakan kesatuan utuh dari seluruh peraturan, pranata, dan praktik hukum yang berlaku di suatu negara. Pengertian ini sejalan dengan pendapat J.H. Merryman yang menyatakan bahwa sistem hukum mencakup institusi, prosedur, dan aturan hukum yang menjadi perangkat operasional suatu negara. Tujuan dari sistem hukum adalah untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara sistematis dan terorganisir.
Laporan dari Jurnal “Kontribusi Sistem Hukum Eropa Kontinental Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Nasional Di Indonesia” (2021) memaparkan, salah satu sistem hukum yang dianut oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia, adalah sistem hukum Eropa Kontinental atau dikenal juga sebagai civil law system. Sistem ini berakar dari tradisi hukum Romawi klasik dan sangat mengedepankan keberadaan hukum tertulis. Prinsip utamanya adalah bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena dituangkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan disusun secara sistematis dalam suatu kodifikasi atau kompilasi.
Dasar historis sistem hukum Eropa Kontinental dapat ditemukan dalam karya Raja Justinianus pada abad ke-6 Masehi yang dikenal sebagai Corpus Juris Civilis. Karya ini merupakan kodifikasi hukum Romawi yang merangkum keputusan-keputusan raja sebelumnya dan menyesuaikannya dengan kondisi sosial dan ekonomi pada masa itu. Kodifikasi ini menjadi landasan penting bagi perkembangan sistem hukum tertulis yang bersifat sistematis dan menyeluruh.
Karakteristik utama dari sistem hukum Eropa Kontinental adalah penekanan pada negara hukum (rechtsstaat) yang bersifat administratif dan menjunjung tinggi hukum tertulis sebagai sumber kebenaran dan keadilan.
Mengutip pernyataan Muhammad Eriton, S.H., M.H., C.L.A, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi, dalam sistem ini, peran hakim sangat terbatas. Hakim tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan hukum yang mengikat secara luas, melainkan hanya berwenang menafsirkan dan menetapkan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam batas-batas tertentu. Putusan hakim pun hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara saja, sesuai dengan doktrin Res Judicata.
Penerapan sistem hukum ini tidak hanya terbatas pada negara-negara di Eropa seperti Prancis, Jerman, Italia, Swiss, dan Austria, tetapi juga telah menyebar ke berbagai belahan dunia, termasuk Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara, dan bahkan Madagaskar. Di Indonesia sendiri, pengaruh sistem hukum Eropa Kontinental sangat kuat, terutama sebagai warisan kolonial dari Belanda yang juga menganut sistem civil law.
Dengan menganut sistem hukum Eropa Kontinental, Indonesia menempatkan hukum tertulis sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan hukum nasional. Hal ini mendukung tercapainya kepastian hukum, yaitu salah satu tujuan utama hukum, di mana segala tindakan hukum masyarakat diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....