Memahami Aturan Dispensasi Perkawinan Anak
- 14 Feb 2025 08:02 WIB
- Denpasar
KBRN,Denpasar : Dispensasi perkawinan anak adalah izin yang diberikan oleh pengadilan bagi anak di bawah umur untuk menikah. Izin perkawinan biasanya diajukan karena berbagai alasan seperti kehamilan di luar nikah. Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ni Made Oktimandiani,S.H., ketika berbincang dalam program acara Obrolan komunitas di Programa 4 RRI Denpasar beberapa waktu lalu.
Oktimandiani menambahkan tentang perkawinan sudah jelas diatur dalam undang - undang No.16 tahun 2019 sebagai revisi dari undang - undang No. 1 tahun 1974. Pengertian perkawinan menurut undang - undang adalah ikatan lahir batin antara seorang perempuan dan seorang laki - laki sebagai suami istri, untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Dengan demikian jika dilihat dari bunyi pasal tersebut perkawinan adalah sesuatu yang sakral,yang harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan.
Dikatakan pada pasal 7 undang - undang perkawinan kemudian mengatur mengenai dispensasi perkawinan. Dispensasi tersebut termasuk penyimpangan dari aturan yang sudah ada. Pada pasal 7 tersebut berbunyi orang atau anak hanya diizinkan menikah jika sudah mencapai usia 19 tahun, jika terjadi penyimpangan terhadap usia yang sudah ditentukan yaitu perkawinan dibawah umur 19 tahun,orang tua dari pihak pria dan atau dari pihak wanita harus mengajukan dispensasi kepada pengadilan disertai dengan alasan mendesak lengkap dengan bukti - bukti pendukungnya.
” Terkait terjadinya fenomena perkawinan anak atau pernikahan dini,Mahkamah Agung pun mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung ( Perma) No.5 tahun 2019 tentang pedoman untuk mengadili permasalahan mengenai dispensasi perkawinan. Dalam Perma tersebut pengadilan sudah diberikan pedoman dan aturan - aturan terkait bagaimana hakim harus menangani dispensasi perkawinan tersebut.” Ujar Oktimandiani.
Oktimandiani menjelaskan pada saat persidangan, dispensasi perkawinan wajib diajukan oleh orang tua dari anak. Misalnya jika kedua anak masih di bawah umur berarti harus diajukan secara terpisah baik dari orang tua pihak perempuan maupun orang tua dari pihak laki - laki. Tetapi jika hanya salah satu anak yang umurnya dibawah 19 tahun, maka dispensasi perkawinan hanya wajib diajukan oleh orang tua mempelai yang masih dibawah umur tersebut. Kemudian dalam persidangan kedua mempelai wajib hadir termasuk orang tua dari kedua mempelai, untuk menghindari terjadinya pemaksaan pernikahan ,termasuk agar hakim bisa melihat langsung gestur kedua calon mempelai serta memastikan kesiapan kedua calon mempelai baik dari segi fisik maupun psikis.
Oktimandiani mengungkapkan Hakim juga berkewajiban untuk memberikan nasihat serta edukasi terkait dampak dari pernikahan dini. Ketika orang tua mengajukan dispensasi perkawinan, hakim akan menanyakan kepada orang tua apakah sudah siap dengan segala kemungkinan yang terjadi, apalagi anak di bawah umur tentunya belum mandiri secara ekonomi,artinya anak masih harus tinggal dengan orang tua, dicukupi kebutuhannya,kemudian masa depan anak yang mengalami pernikahan dini dan anak yang dilahirkan juga harus dipikirkan secara matang.
Ditegaskan, Hakim dalam memutuskan untuk memberikan izin pernikahan dini sangat ketat. Karena jika majelis hakim tidak memberikan nasihat, pandangan kepada anak yang akan menikah maupun kepada pihak orang tua, penetapannya bisa menjadi batal. Jadi wajib bagi majelis hakim untuk menggali, mencari tahu bahwa perkawinan tersebut memang didasarkan atas suka sama suka,siap secara fisik dan mental, bila perlu disertai dengan keterangan dari psikolog untuk mengetahui kesiapan secara psikologis calon mempelai untuk mencegah dampak perkawinan dini di kemudian hari.
“Jadi ketika hakim sudah melihat jelas di ruang persidangan, bahwa pernikahan tersebut tidak dipaksakan, tetapi ternyata orang tua belum siap, maka hal itu akan menjadi pertimbangan juga bagi majelis hakim untuk memberikan dispensasi perkawinan atau tidak” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....