Kemenkum Tegaskan WNI Bukan Status Otomatis

  • 28 Feb 2026 01:34 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Jakarta — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum mencatat hanya 2 dari 147 permohonan naturalisasi sepanjang 2025 yang dikabulkan. Data ini menegaskan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) diperoleh melalui proses selektif dan pertimbangan hukum yang ketat, bukan diberikan secara otomatis.

Berdasarkan data Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, sejak 2020 hingga 2025 terdapat 544 pengajuan pewarganegaraan. Dari jumlah tersebut, hanya 241 permohonan yang diterima, sementara sisanya belum dapat dikabulkan.

Direktur Jenderal AHU, Widodo, menyatakan setiap permohonan dinilai secara administratif dan substantif, termasuk aspek integrasi kebangsaan, kepatuhan terhadap hukum, serta kontribusi terhadap negara. “Penerimaan dilakukan dengan pertimbangan yang ketat. Ini menunjukkan bahwa status kewarganegaraan Indonesia merupakan sesuatu yang berharga dan tidak diberikan secara otomatis,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Ditjen AHU, Jakarta, Kamis 26 Februari 2026.

Selain permohonan dari Warga Negara Asing (WNA), lonjakan juga terjadi pada pengajuan kewarganegaraan oleh anak hasil perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Berdasarkan data yang dirilis melalui media sosial resmi Kemenkum, sejak Oktober 2024 hingga Januari 2026 sebanyak 212 ABG telah memperoleh Surat Keputusan (SK) WNI, dengan jumlah penetapan tertinggi terjadi pada 2025.

Menurut Widodo, penetapan SK WNI bagi ABG merupakan bentuk perlindungan negara sekaligus kepastian hukum bagi masa depan anak. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, anak hasil perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun.

Setelah itu, atau paling lambat sebelum usia 21 tahun, mereka wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya. Widodo menilai tingginya minat WNA maupun ABG untuk menjadi WNI mencerminkan kepercayaan terhadap Indonesia serta kuatnya keterikatan generasi muda lintas negara dengan identitas kebangsaan Indonesia.

“Pemerintah melalui Ditjen AHU akan terus memastikan setiap proses pewarganegaraan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga status sebagai WNI tetap memiliki makna penting dan bernilai tinggi,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....