OJK Bali Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Investasi
- 30 Sep 2026 14:09 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Modus penipuan berkedok investasi di Bali terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai saluran digital dan kondisi psikologis masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran keuntungan tinggi tanpa memastikan legalitas dan kewajaran investasi tersebut.
Asisten Manager Senior OJK Provinsi Bali, Della Natalia Krey, kepada RRI Rabu, 30 September 2026 mengatakan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dari November 2024 hingga Agustus 2026 tercatat 15.604 laporan penipuan di Bali. Dari berbagai modus tersebut, penipuan investasi tercatat sebanyak 625 laporan, selain penipuan jual-beli online, mengaku sebagai pihak lain, media sosial, hadiah, penawaran kerja, phishing, social engineering, APK melalui WhatsApp, dan pinjaman online fiktif.
“Kami dorong supaya masyarakat menerapkan 2L, yaitu legal dan logis. Sebelum berinvestasi, cek legalitasnya, apakah betul berizin dan diawasi OJK. Kemudian pahami ringkasan produk keuangan untuk mengetahui manfaat dan risikonya,” ujar Della.

Sementara itu, Anggota Kelompok Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Provinsi Bali, Dr. Trisno Nugroho S.E., MBA, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran keuntungan besar, termasuk yang datang melalui orang yang dikenal maupun media sosial. Menurutnya, selain memastikan legalitas dan kewajaran keuntungan, masyarakat juga perlu memahami bagaimana serta kapan dana investasi dapat dicairkan.
“Kalau satu saja tidak dapat dijawab dengan jelas oleh penjualnya, kita mesti tunda dulu. Legal, logis, dan likuid harus jelas. Kalau tidak, kita harus waspada dan melakukan pengecekan terlebih dahulu,” jelas Trisno mantan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bali.
OJK Provinsi Bali mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan ketika menerima tawaran investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan tinggi dan bebas risiko. Masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, dengan mengecek legalitas penyelenggara serta memahami manfaat dan risiko produk sebelum berinvestasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....