Cek Lima Skema Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri!

  • 05 Mar 2026 09:40 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus diperketat seiring dengan meningkatnya minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri. Berdasarkan data terbaru tahun 2025, tercatat ada 11.394 calon pekerja di seluruh Indonesia, di mana 4.181 di antaranya adalah perempuan.

Ni Putu Sutarmini, S.E. Perwakilan BP3MI Bali menyatakan, tingginya angka minat untuk bekerja ke luar negeri, Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang kini tersebar di 23 provinsi, mengingatkan warga untuk memahami aturan main agar tidak terjebak skema ilegal.

Masyarakat harus jeli melihat jalur keberangkatan yang digunakan. Menyadur laman Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, terdapat Ada lima skema resmi penempatan pekerja migran Indonesia yang diakui pemerintah, yaitu

  1. Private to Private: PMI mendaftar terlebuh dahulu melalui perusahaan berizin P3MI, yang sudah terdaftar di kemnaker. P3MI menyeleksi dan memberikan pelatihan kompetensi/bahasa sesuai permintaan pengguna (user) di luar negeri. P3MI mengurus dokumen (paspor, visa, perjanjian kerja) dan melakukan verifikasi dokumen oleh BP2MI. P3MI tetap bertanggung jawab selama masa kontrak kerja.

  2. Goverment to Private: Metode penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini difasilitasi pemerintah (BP2MI) namun ditempatkan pada pemberi kerja swasta berbadan hukum di luar negeri. Skema ini menjamin legalitas dan perlindungan tinggi, contohnya untuk perawat ke Amerika Serikat, Jepang, Jerman atau sektor manufaktur/pariwisata di negara lain biasanya untuk penempatan di Amerika dan Taiwan.

  3. Goverment to Goverment (G to G): program penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi yang dikelola langsung oleh BP2MI dengan pemerintah negara tujuan. contohnya bekerja di negara Jepang, perawat di Jerman, serta berbagai sektor di Korea Selatan.

  4. Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS): penempatan PMI oleh perusahaan (BUMN/BUMD/swasta non-P3MI) ke luar negeri untuk kebutuhan internal/afiliasi, bukan sektor domestik. Skema ini wajib memiliki izin tertulis dari Kemnaker, kontrak kerja jelas, jaminan sosial, dan didaftarkan melalui SISKOP2MI untuk pelindungan, sesuai UU No. 18 Tahun 2017 Biasanya untuk tenaga ahli yang bekerja di hotel atau cabang perusahaan milik sendiri di luar negeri.

  5. Skema Perseorangan/Mandiri: jalur resmi di mana PMI melamar langsung ke pemberi kerja (Accepting Organization/AO) di luar negeri tanpa melalui agensi/P3MI. Prosedur ini wajib didaftarkan melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) atau SISKOP2MI untuk memastikan legalitas dan perlindungan

Masalah klasik yang sering ditemui adalah godaan gaji besar. Banyak calon pekerja yang tiba-tiba dipindahkan lokasi kerjanya secara sepihak. Menurut Sutarmini, hal ini sangat berisiko jika tidak dibekali dengan visa kerja dan kontrak kerja yang jelas.

Calon PMI harus menentukan tiga hal sejak awal, yakni mental yang kuat, skill yang mumpuni, dan tujuan yang jelas ketika akan bekerja ke luar negeri. Jangan pernah mendaftar melalui calo atau oknum tidak dikenal.

Pastikan mengecek legalitas perusahaan dan lowongan kerja melalui situs resmi siskop2mi.go.id, Hotline resmi: 0816886604, memantau media sosial resmi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI setempat.

Rekomendasi Berita