HIPMI: Tata Kelola Investasi di Bali Lemah

  • 29 Mei 2025 10:43 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Denpasar : BPD HIPMI Bali angkat bicara terkait dugaan penipuan dalam pembelian properti yang dialami Julian Petroulas, influencer asal Australia yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp66 miliar dalam transaksi tanah di Canggu. Bagi HIPMI Bali kasus ini bukan sekadar persoalan hukum individual tetapi cerminan dari lemahnya tata kelola investasi asing di Bali yang selama ini berjalan tanpa arah dan minim pengawasan.

Putu Ivan Socha Adiguna Vidya Putra selaku Pengurus BPD HIPMI Bali Bidang XII Investasi dan Kerja Sama Antar Daerah menegaskan bahwa praktik penggunaan proxy lokal oleh investor asing untuk mengakali batasan hukum telah terjadi selama bertahun-tahun. Ironisnya ketika terjadi konflik pengusaha lokal justru kerap menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Kami sudah lama memperingatkan. Ini bukan kejadian luar biasa justru sangat biasa. Hanya saja kali ini yang menjadi korban adalah WNA berprofil publik sehingga lebih disorot. Jangan sampai kita baru sadar karena viral satu kasus padahal selama ini banyak praktik dibiarkan berjalan liar tanpa kontrol,” ujar Ivan dalam siaran pers yang diterima rri.co.id, Kamis (29/5/2025).

HIPMI Bali memahami bahwa skema Penanaman Modal Asing atau PMA merupakan ranah pemerintah pusat. Namun demikian dampak dari praktik manipulatif seperti ini langsung dirasakan di daerah.

Oleh karena itu HIPMI Bali mendorong pemerintah pusat dengan dukungan pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh mekanisme investasi properti yang melibatkan WNA. Tujuannya untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat

“Kami tidak menolak investasi asing tapi kami menolak investasi abu abu yang menyaru legal namun sebenarnya manipulatif. Apalagi jika pelakunya berlindung di balik pengusaha lokal atau bahkan memanfaatkan profesi seperti notaris atau lawyer untuk membungkus praktik ilegal. Negara tidak boleh diam,” tegas Ivan.

Lebih lanjut HIPMI Bali mendorong reformasi sistemik melalui pembaruan regulasi dan penerapan sistem digital yang transparan dan akuntabel dalam transaksi properti. Sistem tersebut harus mampu mengidentifikasi secara jelas peran setiap pihak siapa pemilik modal sebenarnya siapa perantara dan bagaimana alur hukum seharusnya dijalankan.

“Pengusaha lokal tidak boleh terus dijadikan pion dalam permainan besar yang bahkan tidak mereka pahami risikonya. Ini bukan hanya soal ekonomi tapi soal kedaulatan. Negara harus hadir bukan hanya jadi penonton,” tambah Ivan.

HIPMI Bali menyatakan kesiapannya menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyusun peta jalan investasi asing yang sehat adil dan menjunjung tinggi kepentingan nasional. Menurut Ivan jika tidak segera ditata Bali berisiko menjadi panggung bagi praktik praktik penipuan global yang dilegalkan lewat celah hukum.

“Kalau kita tidak berani menata dari sekarang tanah Bali akan dikuasai lewat manipulasi hukum yang seolah sah. Ini bukan hanya soal properti ini soal siapa yang benar benar berdaulat atas tanah kita," katanya.

“Kami menegaskan Bali tidak dijual. Dan siapa pun yang mempermainkan hukum demi keuntungan pribadi baik warga lokal maupun asing harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....