BUPDA Jadi Penyangga Perekonomian Desa Adat di Bali
- 11 Sep 2026 13:33 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Baga Usaha Padruen Desa Adat atau BUPDA dinilai memiliki peran penting sebagai penyangga perekonomian desa adat di Bali. Keberadaan BUPDA menjadi bagian dari transformasi ekonomi desa adat, khususnya dalam mengelola berbagai potensi usaha yang dimiliki desa adat. Bali sendiri memiliki sekitar 1.500 desa adat yang selama ini menjadi salah satu penyangga kehidupan sosial dan budaya masyarakat Bali.
Dr. Ida I Dewa Ayu Yayati Wilyadewi, S.E.,M.M.,Ak. CSP, CMM, dalam perbincangan program Ekonomi Digital Pro 1 RRI Denpasar, menjelaskan bahwa BUPDA merupakan unit usaha milik desa adat yang menjalankan kegiatan ekonomi riil pada sektor primer, sekunder, dan tersier, sementara sektor keuangan menjadi pengecualian karena telah dijalankan oleh Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
BUPDA diselenggarakan berdasarkan hukum adat dan dikelola dengan tata kelola modern, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan serta kemandirian krama desa adat. Dengan demikian, keberadaan BUPDA melengkapi peran LPD dalam sistem perekonomian desa adat.
Dalam konteks Bali, pengelolaan ekonomi desa juga memiliki karakteristik tersendiri karena terdapat desa adat dan desa dinas. Khusus di desa adat, terdapat sejumlah perangkat ekonomi seperti LPD, BUPDA, UMKM, serta berbagai usaha yang dijalankan krama desa adat.
Potensi yang dimiliki masing-masing desa adat, seperti hasil laut maupun potensi ekonomi lainnya, dapat dikembangkan dan dikelola melalui BUPDA agar pengelolaannya lebih terstruktur dan memberikan manfaat bagi desa adat.
Wilyadewi menjelaskan pula bahwa terbentuknya BUPDA tidak harus selalu memulai usaha baru. Unit usaha BUPDA dapat dikembangkan dari potensi yang telah dimiliki desa adat, usaha krama secara perseorangan, usaha kelompok, maupun usaha baru yang didirikan desa adat.
Dalam pengembangan unit usahanya, BUPDA juga dimungkinkan mendirikan Perseroan Terbatas (PT), dengan ketentuan kepemilikan desa adat minimal 51 persen dan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Skema ini membuka ruang bagi desa adat untuk mengembangkan potensi ekonominya sekaligus tetap mempertahankan kepemilikan mayoritas.
“BUPDA ini bisa berangkat dari usaha yang sudah dimiliki oleh krama adat, perseorangan. Bisa juga berangkat dari usaha yang sudah dimiliki oleh kelompok, dan bisa juga usaha yang baru didirikan oleh desa adat tersebut,” jelasnya.
Transformasi ekonomi tersebut juga mendorong adanya sinergi antara LPD dan BUPDA. Jika LPD selama ini berperan pada sektor keuangan, BUPDA bergerak pada sektor riil dengan mengelola potensi ekonomi yang ada di desa adat. Sinergi keduanya diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi desa adat, sehingga potensi yang dimiliki tidak hanya menjadi sumber daya, tetapi dapat dikembangkan menjadi kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi krama desa adat.
Dalam pengelolaannya, BUPDA tetap berlandaskan nilai dan hukum adat, namun menerapkan prinsip tata kelola modern. Prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas menjadi bagian penting agar kegiatan usaha dapat berjalan kredibel dan berintegritas. Struktur pengelolaan BUPDA juga memiliki pembagian peran antara pengelola dan pengawas, dengan ketentuan mengenai rangkap jabatan maupun keterlibatan dalam politik dan lembaga lainnya untuk menjaga kredibilitas serta integritas pengelola.
Dengan pengelolaan yang profesional dan tetap berlandaskan nilai desa adat, BUPDA juga diharapkan dapat menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru bagi desa adat di Bali. Pengelolaan potensi secara terstruktur memungkinkan desa adat mengembangkan usaha yang sesuai dengan karakter dan sumber daya masing-masing, sekaligus memperkuat kesejahteraan dan kemandirian krama desa adat.
BUPDA pun menjadi bagian penting dalam upaya menjaga agar kekuatan ekonomi Bali tidak hanya bertumpu pada sektor yang terlihat di permukaan, tetapi juga tumbuh dari desa adat sebagai salah satu fondasi kehidupan masyarakat Bali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....