Perceraian Orang Tua, Jangan Sampai Hak Anak Ikut Terputus

  • 19 Agt 2026 08:30 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar Perceraian dalam kehidupan rumah tangga sering kali menyisakan dampak emosional dan sosial yang mendalam terutama bagi anak-anak yang belum memahami konflik kedua orang tuanya. Di tengah pusaran perpisahan tersebut, pemenuhan hak-hak dasar serta kejelasan status anak wajib menjadi prioritas utama agar masa depan dan ikatan kekeluargaan mereka tidak ikut terputus.

Isu krusial mengenai perlindungan anak pasca-perceraian ini menjadi salah satu bahasan mendalam dalam Acara Rahajeng Bali, pada Selasa, 18 Agustus 2026, menghadirkan Penyuluh Ahli Madya Agama Hindu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Dr. I Nyoman Arya, S.Ag., M.Pd.H.

Perpisahan orang tua sering kali memicu kerumitan baru ketika salah satu pihak seperti ibu yang membawa anak setelah bercerai dan menikah kembali atau kembali ke keluarga asal. Ketidakpastian status dan penerimaan lingkungan keluarga baru rentan mengabaikan hak-hak tumbuh kembang anak.

I Nyoman Arya mengingatkan agar keputusan orang tua setelah berpisah tidak didasari oleh ego personal atau rasa ingin menguasai anak semata tanpa memikirkan keberlanjutan masa depannya.

"Kadang-kadang seorang ibu merasa memiliki kekuasaan penuh untuk membawa anak namun lupa pada hak-hak anak itu sendiri (suadikara). Saat anak masih kecil mungkin terasa tenang-tenang saja tetapi bagaimana dengan keberlanjutan hidupnya ke depan? Ini yang harus dipikirkan secara matang agar anak tidak menjadi korban dan kehidupannya terlantar," ujarnya.

Dalam perspektif hukum nasional maupun tatanan agama Hindu, hak pengasuhan anak yang masih balita atau menyusui memang cenderung berada di pihak ibu. Namun, seiring bertambahnya usia, anak memiliki hak penuh untuk memilih tinggal bersama ayah atau ibunya tanpa adanya paksaan.

I Nyoman Arya juga menegaskan bahwa sejauh mana pun konflik perceraian terjadi, ikatan darah antara anak dan orang tua kandungnya tidak boleh diputus atau disembunyikan. "Jika orang tua kandungnya masih ada dan dikenal, jangan sekali-kali memutus hubungan darah tersebut atau menyembunyikan identitas orang tuanya dari sang anak. Walaupun bercerai, perhatian dan tanggung jawab terhadap masa depan anak harus tetap berjalan bersama," tegasnya.

Untuk memastikan anak tetap terlindungi dan mendapatkan haknya secara utuh setelah orang tua berpisah, terdapat beberapa hal utama yang wajib diperhatikan :

  1. Jaminan Pengasuhan Berkelanjutan : Memastikan kebutuhan hidup, pendidikan, dan rasa aman anak terjamin hingga ia dewasa.
  2. Keterbukaan Identitas Orang Tua : Tidak menyembunyikan keberadaan atau silsilah orang tua kandung demi menjaga kejelasan identitas keluarga.
  3. Menjaga Akses Komunikasi : Tetap memberikan ruang dan kesempatan bagi anak untuk berinteraksi dengan kedua orang tua kandungnya secara sehat.
  4. Penyelesaian Status Hukum yang Clear : Memastikan hak asuh, status kependudukan, dan hak-hak perdata anak diselesaikan secara resmi sesuai aturan hukum nasional dan tatanan adat.

Perceraian boleh saja mengakhiri hubungan suami dan istri namun tanggung jawab sebagai orang tua untuk membimbing dan mengayomi anak akan berlangsung seumur hidup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....