Gotong Royong Tak Pernah Hilang, Hanya Berubah Bentuk

  • 14 Agt 2026 14:33 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar Di tengah pesatnya laju modernisasi dan tingginya dinamika kehidupan masyarakat, tatanan tradisi di Bali mengalami berbagai penyesuaian. Jika dahulu persiapan upacara adat dikerjakan dari nol secara bersama-sama dalam hitungan hari, kini masyarakat semakin dimudahkan dengan hadirnya sarana upacara siap pakai hingga layanan kremasi. Namun, pergeseran tata cara yang semakin praktis ini menegaskan bahwa tradisi gotong royong tidak pernah pudar, melainkan bertransformasi menyesuaikan zaman.

Fenomena pergeseran dinamis ini dikupas dalam acara Rahajeng Bali, pada Kamis, 13 Agustus 2026, Bersama Kepala Bidang Pemajuan Hukum Adat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, Ida Bagus Rai Dwija, serta Analis Kebencanaan Ahli Pertama BPBD Provinsi Bali, Ni Made Ayu Juli Antari, SE.

Memasuki era modern, aktivitas masyarakat Bali tidak lagi terbatas pada sektor pertanian di pedesaan, melainkan telah meluas ke sektor industri, jasa, dan pariwisata. Perubahan profesi dan ritme kerja ini secara alami memengaruhi cara warga (krama) dalam menjalankan kewajiban adat di banjar maupun desa adat.

Kabid Pemajuan Hukum Adat Dinas PMA Provinsi Bali, Ida Bagus Rai Dwija, menegaskan bahwa perubahan dalam tatanan sosial masyarakat adalah hal yang wajar dan kekal, sehingga tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan."Perubahan itu sebenarnya kekal dan berjalan secara dinamis sesuai tuntutan zaman. Meskipun tata cara pelaksanaannya sedikit bergeser, misalnya gotong royong yang dahulu dilakukan sejak subuh kini bisa bergeser ke sore hari menyesuaikan jam kerja—yang terpenting adalah makna dan roh gotong royong itu sendiri tetap terjaga," tegasnya.

Kekuatan gotong royong masyarakat Bali berakar dari nilai kearifan lokal luhur seperti Salunglung Sebayantaka (suka duka ditanggung bersama), Paras Paros Sarpanaya (kebersamaan dan mufakat), serta asas Menyama Braya (menganggap sesama sebagai saudara). Roh kebersamaan ini diikat secara kuat melalui tatanan hukum adat berupa Awig-Awig dan Perarem yang berlaku di masing-masing desa adat:

  1. Kepastian Hak dan Kewajiban (Suadharma lan Suadikara): Awig -awig secara jelas mengatur peran warga dalam memelihara keseimbangan Tri Hita Karana, baik di area tempat suci (Pahyangan), hubungan antar manusia (Pawongan), maupun lingkungan alam (Palemahan).
  2. Konsep Ngayah : Tradisi bergotong royong secara tulus ikhlas (ngayah) tetap dipegang teguh oleh warga. Komitmen ini ada karena rasa saling memilik serta konsekuensi sosial yang disepakati bersama.

Agar nilai-nilai Salunglung Sebayantaka tidak terdegradasi oleh arus modernisasi, peran pemuda atau Yowana di banjar-banjar adat menjadi kunci utama regenerasi. Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas PMA bersama Majelis Desa Adat (MDA) secara berkelanjutan melakukan pembinaan kelembagaan. Langkah kolaboratif ini memastikan agar para generasi muda tidak hanya paham secara konsep, tetapi juga mempraktikkan budaya gotong royong dan kepedulian sosial di lingkungan mereka.

Pada akhirnya, kepraktisan era modern boleh saja mengubah sarana dan teknis pelaksanaan tradisi, namun semangat persaudaraan dan gotong royong di Bali akan tetap lestari selama desa adat dan masyarakatnya terus menjaga akar kebudayaannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....