Majelis Agama dan FKUB Denpasar Sepakati Aturan Bersama Nyepi dan Ibadah Ramadan

  • 02 Mar 2026 12:32 WIB
  •  Denpasar

Denpasar, RRI.CO.ID – Majelis Agama bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Denpasar menyepakati aturan bersama untuk pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dan Ibadah Bulan Suci Ramadan 1447 H Tahun 2026. Kesepakatan ini bertujuan menjaga toleransi dan kenyamanan antarumat beragama saat perayaan hari besar keagamaan berlangsung beriringan.

Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari seruan Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali tertanggal 18 Februari 2026. Penandatanganan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, di Gereja Kristen Protestan Bali Jemaat Kristus Kasih, Jalan Debes Nomor 6, Denpasar.

Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar, I Made Arka, dikonfirmasi RRI, Senin, 2 Maret 2026, menjelaskan bahwa kesepakatan menegaskan seluruh rangkaian ritual Hari Suci Nyepi dan ibadah Ramadan dilaksanakan dengan semangat saling menghormati agar masing-masing umat dapat menjalankan ajaran agamanya dengan aman dan nyaman.

Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 mengacu pada Surat Edaran PHDI Provinsi Bali Nomor 13/Um.PHDI Bali/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026, serta ketentuan adat (dresta) yang berlaku di desa adat setempat. Selain itu, kesepakatan menetapkan aturan khusus apabila 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Hari Suci Nyepi.

“Umat Islam diperkenankan berjalan kaki menuju masjid atau mushola terdekat untuk melaksanakan salat Tarawih dan/atau takbiran pada pukul 19.00–22.00 WITA,”jelasnya.

Masjid atau mushola diperbolehkan menggunakan lampu portabel secara terbatas tanpa pengeras suara, serta tidak menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lain. Demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, pengamanan dapat melibatkan pecalang, jagabaya, Bhabinkamtibmas, serta petugas keamanan setempat.

“Karena sudah ada surat edaran FKUB Provinsi Bali dan Kota Denpasar, kami dari Parisadha Kota Denpasar meminta umat menjunjung tinggi Hari Raya Suci Nyepi agar kerukunan tetap terjaga dan tidak terjadi gesekan maupun miskomunikasi.”

Melalui kesepakatan ini, Majelis Agama dan FKUB Kota Denpasar menegaskan komitmen menjaga harmoni dan kerukunan umat beragama, khususnya pada momentum perayaan hari besar keagamaan yang berlangsung bersamaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....