Prostitusi Anak di Era Digital: Ancaman yang Semakin Nyata
- 11 Mar 2026 21:51 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar — Perkembangan teknologi digital tidak hanya membawa kemudahan dalam berkomunikasi dan mengakses informasi, tetapi juga membuka celah bagi berbagai bentuk kejahatan baru. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah meningkatnya praktik eksploitasi seksual anak yang kini memanfaatkan ruang digital.
Luh Putu Anggreni, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Bali dalam acara Rahajeng Bali pada Rabu, 11 Maret 2026, mengungkapkan bahwa kasus prostitusi anak kini tidak lagi terjadi secara konvensional, tetapi juga melibatkan platform digital dan aplikasi percakapan. Modus yang digunakan pelaku pun semakin beragam, mulai dari komunikasi melalui media sosial hingga penggunaan aplikasi tertentu yang memungkinkan transaksi dilakukan secara tersembunyi.
Yang memprihatinkan, dalam beberapa kasus anak tidak hanya menjadi korban, tetapi juga dapat terlibat sebagai perantara atau pihak yang menghubungkan temannya dengan pelaku. Situasi ini sering kali terjadi karena kurangnya pemahaman anak mengenai risiko yang mereka hadapi di dunia digital.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa ruang digital dapat menjadi lingkungan yang rawan bagi anak jika tidak disertai dengan pengawasan dan literasi yang memadai. Kemudahan akses terhadap berbagai aplikasi komunikasi membuat interaksi dengan orang asing menjadi lebih terbuka, sehingga meningkatkan potensi eksploitasi.
Selain itu, faktor lingkungan sosial, tekanan ekonomi, serta minimnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi juga disebut menjadi penyebab anak rentan terjerumus ke dalam praktik eksploitasi seksual. Dalam beberapa kasus, anak yang terlibat bahkan harus berhadapan dengan proses hukum akibat perannya dalam jaringan tersebut.
Meski demikian, penanganan anak yang terlibat dalam kasus semacam ini memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan pelaku dewasa. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan bahwa anak tetap harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta upaya rehabilitasi agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Upaya pencegahan juga dinilai penting untuk menekan risiko terjadinya eksploitasi anak di ruang digital. Edukasi mengenai penggunaan media sosial yang aman, peningkatan literasi digital, serta penguatan komunikasi antara anak dan orang tua menjadi langkah yang perlu terus dilakukan.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, perlindungan anak tidak lagi hanya terbatas pada ruang fisik, tetapi juga harus mencakup ruang digital. Dengan keterlibatan keluarga, sekolah, serta berbagai lembaga perlindungan anak, diharapkan ancaman eksploitasi seksual terhadap anak dapat dicegah sejak dini.