Fungsi Meterai Bukan Penentu Sahnya Dokumen Melainkan Pajak Negara

  • 11 Mar 2026 19:50 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Di tahun 2026, penggunaan meterai tetap menjadi kewajiban dalam berbagai dokumen perjanjian penting di Indonesia. Namun, masyarakat seringkali salah memahami fungsi meterai sebagai penentu sah atau tidaknya sebuah kesepakatan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, meterai secara hukum didefinisikan sebagai pajak atas dokumen yang terutang kepada negara. Pembubuhan meterai menjadi bukti bahwa pihak yang membuat dokumen telah melunasi kewajiban Bea Meterai sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mengutip Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sahnya perjanjian hanya ditentukan oleh adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, pokok persoalan tertentu, dan sebab yang tidak dilarang. Keberadaan atau ketiadaan meterai sama sekali tidak membatalkan keabsahan materiil dari suatu perjanjian yang telah ditandatangani oleh para pihak.

Meskipun perjanjian tetap sah tanpa meterai, dokumen tersebut tidak dapat diajukan sebagai alat bukti di persidangan menurut hukum acara perdata. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung, dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan wajib dilakukan "Pemeteraian Kemudian" jika sebelumnya belum memiliki meterai.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memasifkan penggunaan Meterai Elektronik atau e-Meterai. Berdasarkan laporan DJP, e-meterai kini memiliki kode unik dan sistem enkripsi canggih untuk menjamin autentikasi dokumen digital di mata hukum.

Menggunakan meterai adalah bentuk kepatuhan pajak sekaligus perlindungan awal jika di masa depan terjadi sengketa hukum. Hal ini memastikan dokumen Anda memiliki kekuatan hukum tetap saat harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.

Rekomendasi Berita