Jejak Imlek Nusantara: Perjalanan Budaya, Politik, dan Tradisi

  • 01 Feb 2026 15:25 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 17 Februari 2026, masyarakat Indonesia kembali bersiap merayakan momentum keberuntungan shio Kuda Api dengan penuh sukacita. Di Indonesia, Tahun Baru Imlek bukan sekadar pergantian kalender lunar, melainkan simbol ketahanan budaya dan integrasi bangsa yang perjalanannya telah melewati berbagai fase, mulai dari tradisi komunitas migran hingga menjadi hari libur nasional yang dirayakan secara inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat.

Asal-usul Imlek di Indonesia bermula seiring gelombang migrasi masyarakat Tiongkok ke Nusantara. Berdasarkan catatan sejarah dalam buku “Tionghoa dalam Pusaran Politik” karya Benoit Lombard, perayaan ini awalnya adalah festival musim semi untuk mensyukuri hasil panen. Di Indonesia, tradisi ini mengalami akulturasi unik. Menurut Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), pada masa kolonial Belanda, Imlek sempat diatur dalam tata kelola kemasyarakatan, di mana komunitas Tionghoa diberikan ruang untuk merayakannya di kawasan pecinan sebagai bagian dari identitas mereka.

Pasca kemerdekaan, keberadaan Imlek mendapat pengakuan resmi. Mengutip dari Keputusan Presiden (Keppres) No. 2 Tahun 1946, Presiden Soekarno secara eksplisit menetapkan hari raya bagi umat beragama dan komunitas tertentu, termasuk Tahun Baru Imlek. Pada masa ini, Imlek dirayakan secara terbuka dan menjadi bagian dari keragaman budaya Republik Indonesia yang baru berdiri.

Sejarah mencatat periode suram bagi perayaan ini selama lebih dari tiga dekade. Melalui Inpres No. 14 Tahun 1967, rezim Orde Baru membatasi perayaan agama dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dilakukan di lingkungan keluarga atau ruang tertutup. Berdasarkan riset sejarawan lokal, kebijakan ini menyebabkan banyak tradisi Imlek seperti Barongsai dan arak-arakan Cap Go Meh menghilang dari ruang publik Indonesia selama bertahun-tahun.

Titik balik besar terjadi di bawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pada tahun 2000, Gus Dur mencabut Inpres No. 14/1967 melalui Keppres No. 6 Tahun 2000. Langkah berani ini mengembalikan hak masyarakat Tionghoa untuk merayakan Imlek secara terbuka. Puncaknya, pada tahun 2003 di bawah Presiden Megawati Soekarnoputri, Imlek resmi ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, sebuah pengakuan penuh atas kesetaraan warga negara.

Perjalanan panjang Imlek di Indonesia menunjukkan bahwa tradisi ini telah berevolusi dari sekadar warisan leluhur menjadi simbol kemenangan demokrasi dan inklusivitas. Dari masa ke masa, Imlek di Nusantara membuktikan kemampuannya untuk beradaptasi; ia menyerap unsur lokal dalam sajian kuliner dan kesenian, sekaligus menjadi pengingat sejarah tentang pentingnya toleransi. Pada 17 Februari 2026 mendatang, perayaan Imlek bukan lagi milik satu golongan semata, melainkan telah menjadi festival kebudayaan milik seluruh rakyat Indonesia yang dirayakan dengan semangat persaudaraan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....