Empat Prinsip Dasar Hak Anak

  • 27 Jan 2026 21:22 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar- Perbincangan tentang pengasuhan anak kerap dianggap sebagai urusan domestik semata. Padahal, anak bukan hanya bagian dari keluarga, melainkan juga bagian dari masyarakat dan masa depan bangsa. Hal inilah yang mengemuka dalam Program Acara Rahajeng Bali bertema Pengasuhan Anak yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026 lalu. Menghadirkan pendiri LBH APIK, Luh Putu Anggreni dan Mantan Komisioner Komnas Perempuan dan KPAI, Magdalena Sitorus sebagai narasumber.

Dalam acara tersebut, ditegaskan bahwa perlindungan anak tidak bisa dilepaskan dari pemahaman empat prinsip dasar hak anak yang seharusnya hadir dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip-prinsip ini bukan konsep abstrak, melainkan nilai yang perlu diterjemahkan dalam pola asuh, kebijakan, hingga sikap sosial di lingkungan sekitar.

Prinsip pertama adalah nondiskriminasi. Anak, baik laki-laki maupun perempuan, dari latar belakang apa pun, berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Dalam keluarga, prinsip ini tercermin dari cara orang tua tidak membedakan anak berdasarkan jenis kelamin, prestasi, atau sifat tertentu. Di tingkat masyarakat dan negara, nondiskriminasi berarti memastikan semua anak memiliki akses yang setara terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum.

Prinsip kedua adalah kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip ini kerap menjadi tantangan karena orang dewasa sering merasa paling tahu apa yang terbaik. Padahal, kepentingan terbaik bagi anak bukan berarti menuruti semua keinginannya, tetapi juga bukan pembenaran untuk kekerasan atau pemaksaan. Kepentingan anak harus dipertimbangkan secara matang, dengan mendengar suara anak dan memahami kebutuhan fisik, mental, serta emosionalnya.

Selanjutnya adalah hak hidup, tumbuh, dan berkembang. Anak tidak hanya perlu dilahirkan dan dibesarkan, tetapi juga didukung agar tumbuh secara optimal. Pemenuhan gizi, pendidikan yang layak, lingkungan yang aman, serta pengasuhan yang penuh kasih menjadi fondasi penting agar anak dapat berkembang sesuai potensi mereka. Ketika anak dipaksa menikah dini atau berhadapan dengan hukum tanpa pendekatan yang ramah anak, hak ini sesungguhnya terabaikan.

Prinsip keempat adalah penghargaan terhadap pendapat anak. Anak bukan objek, melainkan subjek yang memiliki suara. Dalam kehidupan sehari-hari, prinsip ini bisa diterapkan melalui dialog sederhana di rumah, mendengarkan pendapat anak di sekolah, hingga melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hidupnya. Anak yang didengar akan tumbuh dengan rasa percaya diri dan tanggung jawab.

Melalui pembahasan ini, para narasumber mengingatkan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Keluarga menjadi lapisan pertama, masyarakat sebagai lingkaran kedua, dan negara sebagai penjamin terakhir. Keempat prinsip hak anak tersebut saling berkaitan dan harus dijalankan secara utuh, bukan parsial.

Dengan memahami dan menerapkan empat prinsip dasar hak anak dalam keseharian, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, adil, dan penuh penghormatan terhadap martabat mereka sebagai manusia seutuhnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....