Penjara Bukan Jawaban: Anak dan Hukum

  • 27 Jan 2026 20:37 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar- Kasus anak yang berhadapan dengan hukum masih kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk di Bali. Mulai dari perkara pencurian ringan hingga persoalan yang berakar pada pengasuhan dan lingkungan sosial, anak sering kali menjadi pihak paling rentan dalam sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka.

Dalam Program Acara Rahajeng Bali bertema Pengasuhan Anak yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026 lalu, Mantan Komisioner Komnas Perempuan dan KPAI, Magdalena Sitorus, menegaskan  anak bukanlah miniatur orang dewasa. Secara fisik, mental, dan sosial, anak masih berada dalam proses tumbuh kembang sehingga pendekatan hukum yang diterapkan tidak bisa disamakan dengan orang dewasa.

“Seboleh-bolehnya anak tidak ditahan atau dipenjara. Penjara adalah ultimum remedium, upaya terakhir,” ujar Magdalena. 

Ia menekankan bahwa pemidanaan justru berisiko merusak masa depan anak, terutama jika anak disatukan dengan pelaku kejahatan dewasa. Alih-alih membina, lingkungan tersebut dapat memperkenalkan anak pada pola kejahatan yang lebih serius.

Magdalena mencontohkan kasus pencurian ringan yang sering melibatkan anak. Banyak di antaranya berakar dari persoalan ekonomi, kurangnya pengawasan, atau kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi. Jika langsung diproses secara represif, anak berpotensi kehilangan kesempatan untuk dibina dan dipulihkan.

Dalam konteks perlindungan anak, hukum pidana seharusnya mengedepankan restorative justice, yakni penyelesaian yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan negara dengan tujuan memulihkan kondisi anak, bukan menghukumnya semata. Anak idealnya dikembalikan ke lingkungan keluarga dengan pendampingan dan pengawasan yang memadai.

Pendiri LBH APIK, Luh Putu Anggreni juga menyoroti pentingnya perspektif anak dalam seluruh proses hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum, termasuk polisi dan hakim, perlu memahami bahwa setiap keputusan hukum terhadap anak akan berdampak jangka panjang pada masa depan mereka.

“Anak lahir dan dibesarkan dalam keluarga. Ketika mereka bermasalah, kita harus melihat peran lingkungan terdekatnya terlebih dahulu,” kata Anggreni. 

Ia menekankan bahwa keluarga merupakan lapisan pertama perlindungan anak, sebelum masyarakat dan negara.

Undang-Undang Perlindungan Anak hadir sebagai respons atas berbagai perubahan zaman, termasuk meningkatnya risiko kekerasan, eksploitasi, dan kriminalisasi anak. Negara, masyarakat, dan keluarga memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan anak tetap berada dalam sistem perlindungan, bukan penghukuman.

Dalam empat prinsip dasar hak anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang, serta penghargaan terhadap pendapat anak, penjara jelas bukan solusi utama. Pendekatan yang mengedepankan dialog, pembinaan, dan perlindungan justru menjadi kunci agar anak tidak kehilangan masa depannya.

Kasus anak berhadapan dengan hukum seharusnya menjadi pengingat bahwa yang perlu dibenahi bukan hanya perilaku anak, tetapi juga sistem pengasuhan, lingkungan sosial, serta kebijakan negara yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....