RSUD Cililin Dinilai Memenuhi Syarat Menjadi BLUD

  • 15 Sep 2024 07:30 WIB
  •  Bandung

KBRN, Bandung Barat: Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan instansi pemerintah daerah, penting dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir dalam kegiatan pembentukan Dewan Pengawas BLUD RSUD Cililin.
BLUD RSUD Cililin, menurut Ade, telah memenuhi kriteria tersebut, sehingga jumlah anggota Dewan Pengawasnya hanya diperbolehkan paling banyak tiga orang. Dewan Pengawas ini terdiri dari unsur pejabat teknis kegiatan BLUD, pejabat pengelola keuangan daerah, dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
“Dewan Pengawas ini nantinya akan diawaki oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan sebagai Ketua Dewan Pengawas, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai anggota, dan dr. Dewi Basmala, MARS., yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang JKN ARSADA Jawa Barat dan Direktur RSUD Al-Ihsan Jawa Barat, sebagai anggota,” jelas Ade Zakir. Jumat (13/9/2024).
Kata Ade, BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan.
Selain itu, BLUD berfungsi untuk menyediakan barang atau jasa kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan, namun tetap berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas.
Dengan penerapan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel, instansi pemerintah daerah dapat menerapkan praktik bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah melakukan berbagai penyesuaian terkait BLUD sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Sejak penetapan BLUD RSUD pada tahun 2017, penyesuaian ini telah dimulai kembali pada tahun 2021 dengan penyusunan peraturan-peraturan bupati. Hingga tahun 2024, telah terbentuk 15 peraturan bupati yang mengatur pelaksanaan BLUD di Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan amanat Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, pembentukan Dewan Pengawas dapat dilakukan jika BLUD memenuhi kriteria tertentu, termasuk realisasi pencapaian anggaran dua tahun terakhir sebesar Rp30 hingga Rp100 miliar atau memiliki aset bernilai antara Rp150 hingga Rp500 miliar.
Ade berharap dengan terbentuknya Dewan Pengawas, BLUD RSUD Cililin dapat menjalankan tugasnya dengan baik, meningkatkan kinerja dan efektivitas, serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....