Pintu Honorer Ditutup, Harapan Guru Non Database di Loteng Menipis
- 28 Jan 2026 11:57 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Kepastian yang diterima perwakilan guru honorer non database Kabupaten Lombok Tengah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) justru menyisakan kegelisahan baru. Pemerintah pusat menegaskan tidak ada lagi ruang bagi tenaga honorer, seiring berakhirnya kebijakan nasional penghapusan honorer pada 2025.
Penegasan itu disampaikan saat perwakilan guru honorer non database yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah mendatangi Menpan RB untuk mempertanyakan kejelasan status kepegawaian mereka. Hasilnya, pemerintah pusat memastikan telah menutup buku urusan honorer, baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis.
Kebijakan tersebut menempatkan Pemerintah Daerah Lombok Tengah dalam posisi serba sulit. Ribuan eks tenaga honorer yang selama ini mengabdi di sektor pendidikan belum seluruhnya terakomodasi, sementara daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan sendiri.
Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengatakan pemerintah pusat tidak lagi menggunakan istilah honorer dalam kebijakan kepegawaian. Ke depan, hanya ada satu skema status pegawai, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK.
“Tidak ada perpanjangan kontrak bagi eks honorer. Jika ingin kembali masuk sistem, satu-satunya jalan adalah mengikuti seleksi ASN jalur umum apabila formasi dibuka,” tegasnya Senin 26 Januari 2026.
Bagi guru honorer non database terutama yang telah terdata di Dapodik dan memiliki sertifikasi, Pemda Lombok Tengah masih berupaya mencari ruang solusi melalui konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Banyak SK guru diterbitkan oleh kepala sekolah, bukan oleh Bupati. Jika saat ini masih ada yang aktif mengajar, itu yang akan kami konsultasikan kembali ke pusat,” jelas Firman.
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran dari pos lain untuk membiayai tenaga honorer karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah mengatakan,aspirasi utama yang disuarakan adalah permohonan legalitas agar guru honorer dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Kewenangan sepenuhnya ada di pemerintah pusat. Kami berharap pengabdian tenaga honorer tetap dihargai dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan guru yang selama ini menopang layanan pendidikan di Lombok Tengah,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....