LPSK dan DPR Perkuat Perlindungan Saksi Korban

  • 23 Nov 2025 17:57 WIB
  •  Kupang

KBRN,Sumba : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI menggelar sosialisasi bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Tindak Pidana” di Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (22/11/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat akses keadilan masyarakat serta mendorong sinergi pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana.

Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus anggota Baleg DPR RI Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, Sekda Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu, dan Pendeta Abraham Litinau. Hadir pula unsur Forkopimda, Kepolisian, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, akademisi, guru, dan jurnalis.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyampaikan bahwa akses terhadap keadilan tidak hanya bergantung pada keberadaan institusi hukum, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk memperoleh perlindungan berbasis standar hak asasi manusia. Ia menegaskan komitmen LPSK dan Komisi XIII dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban di seluruh Indonesia.

Sri mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025 LPSK telah memberikan perlindungan kepada 12.041 terlindung. NTT menempati urutan kedelapan permohonan perlindungan terbanyak secara nasional, yaitu 315 permohonan pada 2025, meningkat dari 193 permohonan pada 2024. Ia menyoroti pentingnya peran lembaga pendidikan dan masyarakat dalam pencegahan kekerasan seksual sesuai amanat UU TPKS.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto menekankan urgensi pembahasan RUU LPSK sebagai regulasi baru untuk memperkuat kewenangan lembaga tersebut. Menurutnya, kejahatan modern seperti korupsi, terorisme, perdagangan orang, hingga kekerasan seksual membutuhkan sistem perlindungan yang lebih kuat dan terstruktur.

Umbu juga menegaskan pentingnya menjaga independensi LPSK agar bebas dari intervensi. RUU tersebut, kata dia, akan memperjelas perlindungan bagi whistleblower dan justice collaborator, termasuk relokasi, identitas baru, serta insentif hukum, sehingga dapat mendorong pengungkapan kasus-kasus besar yang selama ini sulit terungkap.

Pendeta Abraham Litinau menambahkan, lembaga keagamaan memiliki peran penting dalam memberikan dukungan moral, spiritual, dan konseling pastoral bagi korban. Ia berharap kolaborasi LPSK dengan komunitas keagamaan dan masyarakat mampu menciptakan model perlindungan yang lebih manusiawi dan menyentuh aspek kemanusiaan secara menyeluruh. Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan.(yb)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....