Pemkot Bandung Gunakan Insinerator Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan

  • 11 Okt 2025 10:48 WIB
  •  Bandung

KBRN, Bandung; Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi persoalan darurat sampah yang kini tengah melanda kota tersebut. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah memperbanyak penggunaan insinerator ramah lingkungan di sejumlah wilayah.

Teknologi ini dinilai mampu membantu mengurangi volume sampah yang menumpuk akibat pembatasan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq, menjelaskan bahwa penggunaan insinerator akan dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek lingkungan dan ketentuan dari pemerintah pusat.

“Insinerator yang ramah lingkungan tentu saja merupakan solusi yang cukup signifikan untuk menanggulangi keadaan saat ini,” ujar Salman, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan surat edaran tentang penggunaan teknologi termal, yang mengatur berbagai syarat dan kriteria bagi daerah yang akan menerapkan sistem tersebut.

“Menteri LH telah menerbitkan surat edaran terkait penggunaan teknologi termal. Di situ disampaikan kriteria-kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk baku mutu emisi yang harus sesuai dengan Permen LH Nomor 70 Tahun 2016,” katanya.

Dengan adanya acuan tersebut, Kota Bandung masih dapat menggunakan teknologi termal sebagai salah satu langkah strategis dalam menghadapi pengurangan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti.

“Harapan kami, acuan tersebut masih bisa digunakan sehingga teknologi termal di daerah dapat diterapkan untuk menanggulangi keterbatasan kuota pembuangan sampah,” paparnya.

Saat ini, terdapat sekitar enam hingga tujuh unit insinerator aktif di Kota Bandung yang tersebar di sejumlah wilayah, seperti Bandung Kulon, TPS Patrakomala, dan Babakan Sari. Kapasitas pengolahan setiap insinerator bervariasi, dengan sistem pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah maupun melalui kerja sama dengan pihak swasta atau investor.

“Sejauh ini, ada enam atau tujuh lokasi yang sudah memiliki insinerator. Di antaranya Bandung Kulon, TPS Patrakomala, Babakan Sari, dan lainnya, dengan kapasitas yang berbeda-beda. Skemanya juga beragam, ada yang dikelola pemerintah dan ada yang bekerja sama dengan investor,” ucapnya.

Tahun 2025 ini, Pemkot Bandung berencana menambah enam unit insinerator baru melalui dukungan anggaran kecamatan dan DLH. Pemasangan unit baru tersebut akan dilakukan di beberapa wilayah, antara lain Kecamatan Sukasari, Mandalajati, dan Rancasari.

“Ada penambahan insinerator di 2025 ini melalui anggaran kecamatan dan DLH. Kami akan memastikan mesin insinerator yang dipasang di kewilayahan berjalan sesuai standar dan baku mutu emisi dari Kementerian LH, agar tidak mencemari lingkungan, khususnya udara,” katanya.

Setiap insinerator ditargetkan mampu mengolah hingga 10 ton sampah per hari, yang diharapkan dapat mempercepat proses pengurangan timbunan sampah di wilayah perkotaan. “Targetnya, setiap insinerator bisa mengolah sekitar 10 ton per hari. Tahun ini ada enam kecamatan yang telah mengajukan permohonan pemasangan,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....