Demonstrasi C(emas) 2025 di Bengkulu, Ini Tuntutannya

  • 29 Agt 2025 20:58 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Provinsi Bengkulu menggelar Demonstrasi bertajuk "Indonesia C(emas) 2025 jilid II" di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, pada Jumat (29/08/2025).

Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Bengkulu, Rabil, menyebut aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan dan kemarahan terhadap DPR.

“Hari ini kami turun sebagai wujud kekecewaan atas DPR yang telah mencederai demokrasi, menaikkan tunjangan, dan bahkan menyebut para demonstran sebagai orang tolol,” ujarnya.

Rabil mengatakan, aksi ini juga tidak lepas dari kejadian pada demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/08/2025). "Aksi pada hari ini juga sebagai bentuk solidaritas, untuk menyuarakan Affan yang telah meninggal kemarin di jakarta" tambahnya.

Aksi sempat ricuh ketika massa mencoba menerobos masuk ke dalam Gedung DPRD, Aparat menahan dengan gas air mata hingga massa akhirnya membubarkan diri setelah hujan turun.

Feby, tim medis dari Poltekkes, mengatakan sejumlah demonstran mengalami luka diantaranya, kepala bocor, sesak napas, cedera pada bagian tangan, kaki, perut, serta terkena tembakan gas air mata. Beberapa korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Wingky, salah seorang demonstran mengungkapkan kekecewaannya saat aksi berlangsung "saya kecewa karena DPR tidak turun menjumpai massa aksi, " ujarnya.

Dalam aksinya, massa Mahasiswa membawa sejumlah tuntutan yang ditunjukkan kepada DPR. Sejumlah tuntutan yang disuarakan mahasiswa sebagai berikut:

1. Mendesak pemerintah untuk menarik kenaikan tunjangan DPR dan menuntut DPR untuk memprioritaskan fokus pada peningkatan kinerja legislasi, pengawasan, dan representasi sebagai wakil dari rakyat.

2. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.

3. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk mencabut UU TNI yang masih memiliki problematika pada saat ini, serta menolak segala bentuk intervensi dan intimidasi yang mengancam kebebasan sipil, yang terdapat pada pasal 7, pasal 47, dan pasal 54.

4. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan dan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis dan nyata dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.

6. Menuntut Pemerintah untuk meninjau dan memperhitungkan dampak ekonomi dan. sosial sebelum menetapkan kenaikan pajak di berbagai sektor.

7. Menuntut Presiden dan DPR Republik Indonesia untuk segera melakukan reformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengingat tindakan represif aparat yang menciderai hak konstitusional rakyat.

8. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri, karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan kepentingan publik. (Era Purwanti)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....