Revitalisasi , Ferdiansyah : Kepemilikan Sekolah Harus Jelas
- 05 Agt 2025 12:33 WIB
- Bandung
KBRN, Garut : Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan, bagi sekolah setingkat SMK sederajat, jika ingin mengajukan bantuan untuk revitalisasi dari Pemerintah Pusat disarankan harus dibenahi terlebih dahulu aset kepemilikan sekolahnya. Ia mengatakan untuk SMK Negeri harus milik pemerintah dan untuk sekolah swasta harus atas nama yayasan jangan atas pribadi.
"Bantuan revitalisasi bisa direalisasikan apabila kepemilikan status sekolahnya jelas baik milik pemerintah maupun milik yayasan," katanya, di Garut, Selasa (5/8/2025).
Ia menyampaikan, atau bisa saja status sekolahnya berdiri di atas lahan kontrak atau sewa diatas 30 tahun. "Bagi sekolah status tanahnya sewa di atas 30 tahun kemungkinan masih bisa mendapatkan bantuan,"katanya.
Ia mengatakan, bantuan rehab atau revitalisasi untuk sekolah tersebut berupa bantuan pembangunan infrastruktur untuk tambahan ruang kelas dan fasilitas penunjang lainnya. "Selain untuk ruang kelas juga penunjang lainnya seperti ruang laboratorium, perpustakaan dan lainnya,"katanya.
Ia menyampaikan, anggaran revitalisasi atau rehabilitasi untuk semua jenjang sekolah dari PAUD sampai SMA,SMK sederajat untuk tahun ini sebesar 13.5 tiriliun rupiah. "Untuk tahun 2026 mendatang kami sudah mengajukan minimal 10.5 triliun rupiah, tapi mudah mudahan bisa lebih dari itu atau sama dengan anggaran revitalisasi tahun ini,"ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....