Buruh Angkut Pelabuhan Soro Akan Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan
- 29 Jul 2025 13:59 WIB
- Mataram
KBRN, Dompu : Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, akan memberikan perlindungan bagi pekerja-pekerja sektor informal, seperti pekerja kasar dipasar-pasar, maupun pekerja angkut di pelabuhan - pelabuhan. Jaminan perlindungan ketenagakerjaan, seperti BPJS Ketenagakerjaan, akan di berikan Pemkab Dompu, untuk memberi perlindungan bagi pekerja sektor informal ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu, Nur Salam mengatakan, sebelum jaminan itu diberikan, pekerja sektor informal ini, diminta untuk membentuk wadah berupa Serikat pekerja.
Selain memudahkan koordinasi, terbentuknya Serikat Pekerja ini, juga dapat digunakan untuk melakukan negoisasi upah pekerja-pekerja.
"Tanpa mereka (pekerja lepas) berserikat, rawan terjadi untuk mendapatkan perlindungan tenaga kerja," katanya, Selasa (29/7/2025).
Untuk tahap awal, Disnakertrans akan mendorong pembentukan Serikat pekerja pada pekerja harian lepas yang mengais rejeki menjadi pekerja angkut di Pelabuhan Soro.
Selain dapat melakukan negoisasi upah dengan pemberi kerja, adanya Serikat pekerja ini, memudahkan pemerintah daerah, dalam melakukan pendataan pekerja lepas ini.
"Program Pak Bupati sekarang bagaimana pekerja miskin ekstrem, yang di dalam ya termasuk pekerja lepas, mendapatkan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Dikatakan, untuk tahap awal Disnakertrans masih menyasar buruh angkut pelabuhan. Kedepan, buruh angkut di pasar - pasar, juga akan mendapatkan kesempatan yang sama.
Namun demikian, untuk memudahkan koordinasi dan tertatanya hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja, buruh angkut di pasar, juga didorong membentuk wadah Serikat Pekerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....