DPRD Tegaskan Tak Ada Galian C Legal di Sumenep
- 26 Mei 2025 13:27 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Permasalahan aktivitas tambang Galian C di Kabupaten Sumenep menjadi perhatian serius dari DPRD setempat. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmadi Yasid, yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Salah satunya, kami dari Komisi III telah melakukan pertemuan dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut, pihak ESDM menyampaikan bahwa tidak ada satu pun tambang Galian C di Kabupaten Sumenep yang memiliki izin resmi. Artinya, seluruh aktivitas tambang yang ada saat ini bersifat ilegal,” paparnya, Senin (26/5/2025).
Namun demikian, Yasid menegaskan bahwa kewenangan DPRD terbatas. Sesuai dengan tugas legislatif, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi kepada instansi terkait, termasuk kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Karena penindakan langsung terhadap tambang ilegal merupakan kewenangan APH sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Apalagi, saat ini Kabupaten Sumenep belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur soal pertambangan,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas tambang Galian C ilegal telah menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk kerusakan tata ruang dan potensi banjir. Jika tidak segera dikelola dengan baik, Yasid memperingatkan bahwa banjir dapat meluas hingga ke wilayah pusat kota, termasuk di area yang secara topografis berada di ketinggian.
“Kami sudah menyusun surat rekomendasi yang berkaitan dengan maraknya aktivitas Galian C ini. Surat tersebut sementara masih diserahkan ke pihak eksekutif, sebelum diteruskan ke APH.” Katanya.
Politisi PKB ini berharap, setelah surat rekomendasi tersebut sampai ke tangan aparat, penindakan bisa segera dilakukan agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....