Jajang Bantah Tudingan Peternakan Ayam Miliknya Mengundang Polusi
- 09 Feb 2025 13:20 WIB
- Bandung
KBRN, Kab Bandung: Pemilik Peternakan ayam Petelur dikampung Cigondok RT 03 RW 02, Desa Pasirhuni, Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung, Haji Jajang, mengklarifikasi terkait tudingan dan penolakan dari sejumlah warga yang mengklaim peternakannya sumber penyebab tebaran lalat dan aroma tak sedap.

H. Jajang menerangkan, bahwa pada tahun 2005 sebelum membeli lahan tanah yang berlokasi di Kp. Cigondok Desa Pasirhuni Kecamatan Cimaung, pihaknya terlebih dahulu menanyakan dan menjelaskan kepada warga sekitar, bahwa lahan tersebut akan dibangun peternakan ayam dan hampir semua warga memberikan Izin.
"Saya sebelum membeli tanah disitu, menanyakan dan bilang dulu kepada pemilik tanah dan pak Kades, Jika seandainya saya membeli tanah ini untuk dijadikan kandang ayam bagaimana? Setuju gak, mohon minta tanda tangan warga dulu, dan alhamdulilah warga mengizinkan sampai berkas tandatangan tersebut 3 RT (3 lembar)," ungkapnya dikediamannya, Jagabaya Kab Bandung, Sabtu (8/2/2025).
Setelah itu, H Jajang membuat sejumlah surat perizinan untuk usaha tersebut secara bertahap mulai dari tingkat RT, RW, Kepala Dusun, Kepala Desa, Camat dan Dinas terkait di Kabupaten Bandung.. Untuk saat ini, usaha ternak unggas H Jajang sudah berizin dan sudah diperpanjang izinnya dan sekarang sedang dalam proses pengurusan UPL/UKL ke Dinas LH Kabupaten Bandung.
"Usaha ternak ini sudah cukup lama dari tahun 2006, dan sudah dipastikan telah menempuh izinnya dan sudah sesuai dengan prosedur dan warga juga sudah mengizinkan. Dan selanjutnya untuk proses pengurusan HO di Tahun 2006, IMB di Tahun 2010 dan lainnya, saya tempuh juga," ujarnya.
"Namun memang yang jadi kendala dari LH itu, dulu saya belum menempuh ke LH karena sempat terhenti dikarenakan terhambat dengan modal usaha. Namun saat ini saya sedang proses di Dinas Lingkungan Hidup (LH)," imbuhnya.
H Jajang jelaskan, terkait soal perijinan UPL/UKL ke sedang ditempuh, dan sudah mengantongi resinya. Pasalnya, pihak LH pun sudah melihat segi tata ruangnya, terkait titik lokasi kandang ayam yang berada di lokasi lahan kuning dan bisa diurus masalah perizinannya.
Selain itu, Ia menjelaskan Tahun 2006 sampai 2021 usaha ternak ayam petelur miliknya, warga tidak pernah ada yang mengeluh. "Namun, tiba tiba sekarang muncul penolakan keberatan keberadaan kandang ayam. Selain itu kandang ayam saya berada di lahan kuning, artinya bukan lahan pertanian atau hijau," bebernya.
Sementara itu, lokasi kandang ayam milik H Jajang jauh dari pemukiman warga, karena dari awal pembangunan kandang sudah diperhitungkan dampak polusi (bau) untuk tidak mengganggu masyarakat.
"Beberapa bulan lalu ada kunjungan dari LH ketika meninjau kandang. Saya tanya ke petugas LH, apakah bau? dan jawabannya enggak bau. Dilokasi kandangnya ibarat kita di toilet pastilah kecium baunya tapi klu sudah diluar tidak kecium baunya. Tapi kalau sampai radius 200 meteran masih kecium baunya itu hanya mengada-ada, karena pihak LH cek tidak bau sampai radius itu," bebernya.
Tuduhan adanya bau dan lalat yang berasal dari kandang ayam, ditepis H Jajang. Menurutnya, mungkin bisa disebabkan dari hal lain atau diduga dari pupuk kandang di lahan pertanian.
Memahami akan kebersihan untuk mencegah polusi dari kotoran ayam, pihaknya rutin pembersihan kandang dengan melakukan sanitasi dan pencucian kandang. "Air bekas pencucian kandang tidak langsung dibuang melainkan ditampung di kolam lele, karena masih ada kotoran yg bisa dimakan sama lele. Adapun kalau dialirkan langsung ke sawah malah lebih bagus. Limbah Kotorannya ini bisa dijadikan pupuk kandang, dan bisa bermanfaat bagi para petani sekitar, agar para petani tidak jauh membeli pupuk kandang," ucapnya.
H Jajang mempunyai misi, peternakan ayam miliknya itu bisa menunjang para petani di sekitar, agar membeli pupuk kandang tidak terlalu jauh dan biayanya bisa lebih murah dengan mengurangi biaya ongkos angkut yg lebih murah.
"Harusnya, jika memang ada keluhan, minimal mereka itu mengadunya ke aparatur setempat, seperti RT, RW dan Kepala Desa. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang penolakan itu muncul? dugaan saya ada yang memantik penolakan, mungkin ada kepentingan tertentu. Dugaan saya dari luar bukan dari warga sekitar," ucapnya.
Ia berharap, jika ada persoalan itu dikomunikasikan dengan baik dan dilakukan musyawarah. Jangan sampai ada yang dirugikan dan menghasilkan win win solusion bagi semua pihak, baik itu ke warga maupun kepadanya.
"Saya memohon kepada pemerintah Kabupaten Bandung dapat memberikan keputusan yang bijaksana terhadap kami para pelaku usaha peternak ayam. Sisi lain saya mendukung program ketahanan pangan presiden pak Prabowo, seperti halnya program MBG yang mana dalam program tersebut untuk suplai bahan bakunya mestinya dari peternak atau pertanian dari wilayah setempat, kalau bisa," harapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....