Akhiri Perseteruan, Pj Ketua : Tidak Ada Versi KADIN Lain

  • 20 Jan 2025 20:05 WIB
  •  Bandung

KBRN,Garut : Penjabat (Pj) Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut, Endang Rushendar menegaskan, di Kabupaten Garut kadin hanya satu tidak ada kadin versi lain-lain.

Hal itu dapat dipastikan setelah dirinya diberikan mandat oleh ketua Kadin Jabar Agung Suryamal sebagai Pj Kadin Garut.

"Pak agung sebagai ketua kadin jabar diberikan mandat langsung oleh ketua kadin pusat Anindya Bakrie setelah ditunjuk oleh presiden RI Prabowo Subianto pasca terjadi perseteruan soal kepemimpinan dengan Arsjad Rasjid yang kini telah bergabung dengan kadin yang sah anindya bakrie, dan mendapat posisi jabatan sebagai dewan pertimbangan kadin pusat,"papar Endang,di Garut, Senin (20/1/2025).

Atas dasar itu, ia mengajak kepada seluruh pengusaha dan pelaku usaha UMKM untuk bergabung di Kadin yang sah secara legalitas di bawah nahkoda ketua Kadin Pusat Anindya Bakrie.

"Dalam waktu dekat, kami akan segera menggelar musyawarah kabupaten untuk memilih ketua kadin devinitif,"jelasnya.

Ia menyampaikan, secara intensif pihaknya juga melakukan berbagai konsolidasi dengan berbagai komponen, mulai dengan forkopimda hingga para pelaku usaha UMKM.

"Alhamdullilah kami sebagai kadin yang sah secara legalitas telah diterima oleh berbagai elemen termasuk forkopimda dan pelaku usaha,"katanya.

Endang tidak menampik ada pergerakan dari kepengurusan versi kadin yang lain di Kabupaten Garut bahkan akan menggelar muskab.

"Namun perlu kami tegaskan bahwa hanya kadin yang sah adalah kadin dibawah kepemimpinan anindya bakrie yang bisa dipertanggung jawabkan, termasuk kadin garut yang sah yang saat ini saya pimpin sebagai Pj ketua kadin,"tegasnya.

Endang mengatakan, bahwa pihaknya akan menerima dengan tangan terbuka apabila ada anggota kadin versi lain yang ingin bergabung dengan kadin yang sah secara legal.

"Namun ada syaratnya bagi anggota kadin versi lain yang akan bergabung dengan kami, yaitu harus merubah kartu KTA keanggotaan sebelumnya, dengan KTA yang baru,"katanya.

Meski gerbong kepengurusan dan keanggotaan KADIN garut terpecah, namun ia mengklaim bahwa untuk menggelar muskab sudah melebihi kuorum.

"Salah satu syarat untuk menggelar muskab minimal harus 50 persen, dan keanggotaan kami saat ini sudah lebih dari 70 persen,"tutupnya.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....