Menjaga Nyawa di Perlintasan Sebidang

  • 28 Feb 2026 19:56 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Perlintasan sebidang bukan sekadar titik temu jalan dan rel. Kawasan ini menjadi lokasi rawan kecelakaan akibat tingginya lalu lintas dan rendahnya disiplin pengguna jalan.

Insiden di dekat Stasiun Poris pada 20 Februari 2026 menjadi kecelakaan kedelapan yang melibatkan truk sepanjang tahun ini. Pada 2024 tercatat 28 kejadian dan 12 kejadian pada 2025.

Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mencatat 40 kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang 2026. Sebanyak 57,5 persen terjadi di perlintasan tanpa palang pintu.

Mayoritas kecelakaan dipicu perilaku pengendara yang menerobos rel saat kereta melintas. Dampaknya fatal dengan 25 korban meninggal serta puluhan korban luka.

Kendaraan mogok juga menjadi faktor penyebab kecelakaan di perlintasan. Gangguan mesin, beban berlebih, hingga truk tersangkut gradien jalan kerap memicu insiden.

Kendaraan berat yang melintas dapat menimbulkan beban dinamis tinggi pada rel. Gaya tumbukan berulang mempercepat kerusakan penambat dan struktur rel.

Selain itu, rel dapat mengalami kelelahan material akibat beban berlebih yang terus-menerus. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menyebabkan retakan hingga patahnya rel.

Tekanan berat kendaraan juga dapat menyebabkan amblesnya fondasi rel. Kerusakan geometri rel membahayakan perjalanan kereta api yang melintas.

Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi rel. Prinsip berhenti, tengok kanan dan kiri, lalu melintas harus menjadi kebiasaan.

Kerusakan jalan di sekitar perlintasan menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan sesuai kewenangannya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur kewajiban perbaikan serta sanksi pidana jika kelalaian menyebabkan kecelakaan.


Sudut pandang ditulis:
Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI )

Rekomendasi Berita