Legislator Jabar Toto Suharto Kawal Pembangunan Desa
- 26 Feb 2026 12:49 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN, Toto Suharto, memanfaatkan agenda reses untuk menyerap aspirasi warga Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Rabu, 25 Februari 2026. Pertemuan tersebut mengemuka di tengah tantangan pembiayaan pembangunan desa yang dinilai semakin terbatas akibat pergeseran prioritas anggaran.
Reses yang digelar di balai desa itu tak sekadar menjadi forum silaturahmi politik, melainkan ruang diskusi mengenai kebutuhan riil masyarakat yang belum terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun dukungan dari pemerintah daerah.
Kepala Desa Pangkalan, Achmad Subagja, menilai kehadiran legislator tingkat provinsi menjadi peluang strategis untuk menjembatani kebutuhan pembangunan desa dengan kebijakan di tingkat provinsi.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Pak Toto Suharto di Desa Pangkalan. Harapan kami, aspirasi masyarakat di bidang infrastruktur, penguatan ekonomi, hingga pertanian dapat diperjuangkan di tingkat Provinsi Jawa Barat agar pembangunan desa tidak berjalan di tempat,” ujar Achmad.
Ia mengakui, ruang fiskal desa semakin terbatas karena sebagian alokasi dana terserap untuk program-program nasional yang bersifat prioritas. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada tertundanya sejumlah kebutuhan mendesak masyarakat.
“Kami membutuhkan sinergi yang lebih kuat agar kebutuhan yang belum terbiayai melalui APBDes dapat dicarikan solusi lewat skema pendanaan provinsi,” katanya.
Menanggapi hal itu, Toto Suharto menegaskan bahwa reses merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan kebijakan publik tidak terlepas dari realitas di lapangan.
“Reses bukan sekadar formalitas. Ini kewajiban kami untuk turun langsung mendengar persoalan masyarakat. Saat ini, memang ada tekanan pada anggaran desa karena sebagian dana terserap untuk program nasional, sehingga ruang pembiayaan kebutuhan lokal menjadi lebih sempit,” ujarnya.
Ia menyebutkan, peran DPRD menjadi krusial dalam mengawal agar usulan pembangunan desa dapat masuk dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat provinsi.
“Di sinilah fungsi kami berjalan. Ada tiga pilar utama: legislasi untuk memastikan regulasi berpihak pada rakyat, fungsi anggaran untuk memperjuangkan program masuk dalam APBD, dan fungsi pengawasan agar anggaran yang sudah ditetapkan benar-benar tepat sasaran,” katanya menegaskan.
Diskusi dalam reses tersebut juga menyoroti pentingnya perencanaan pembangunan berbasis kebutuhan lokal serta sinkronisasi antara kebijakan pusat, provinsi, dan desa. Tanpa koordinasi yang solid, percepatan pembangunan desa dikhawatirkan akan terhambat oleh keterbatasan fiskal dan tumpang tindih program.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat komunikasi dan memastikan aspirasi warga Desa Pangkalan tidak berhenti pada forum reses, melainkan berlanjut dalam proses perencanaan dan penganggaran di tingkat Provinsi Jawa Barat.