Raperda Perlindungan Perempuan Anak jadi Prioritas DPRD Kuningan
- 03 Feb 2026 18:14 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID , Kuningan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 yang memuat 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas pembahasan selama satu tahun ke depan.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, SE, mengatakan penetapan Propemperda 2026 merupakan hasil sinergi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Daerah melalui pembahasan mendalam. Menurutnya, langkah tersebut penting agar regulasi daerah tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Penetapan ini merupakan wujud sinergi DPRD dan pemerintah daerah agar regulasi yang dibentuk tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kuningan,” ujar Nuzul di Sekretariat DPRD Kuningan. Pada Selasa 3 Februari 2025
Dari total 12 Raperda yang disepakati, sebanyak 10 merupakan usulan Pemerintah Daerah. Di antaranya mencakup Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kuningan 2026–2046, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tata cara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, pengelolaan barang milik daerah, pembentukan SOTK BPBD, serta penyertaan modal pada Perumda BPR Kuningan. Selain itu, terdapat pula Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.
Sementara itu, dua Raperda merupakan inisiatif DPRD yang berfokus pada isu sosial dan ekonomi, yakni Raperda penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak serta Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Nuzul menegaskan, penyusunan Propemperda berpedoman pada Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Meski daftar telah ditetapkan, DPRD tetap membuka kemungkinan penambahan Raperda di luar Propemperda apabila terdapat kondisi mendesak atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Penetapan Propemperda ini adalah bentuk komitmen kami untuk menghadirkan payung hukum yang kuat bagi pembangunan Kuningan, terutama dalam hal investasi dan perlindungan masyarakat,” kata Nuzul.
Keputusan Propemperda 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani, ditugaskan untuk mengawal proses administrasi serta sosialisasi lanjutan kepada para pemangku kepentingan.