Polres Kuningan Tangkap 5 Tersangka Narkoba
- 10 Mar 2026 14:55 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas selama periode Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka laki-laki di wilayah hukum Polres Kuningan.
Kasat Res Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial TS (31), YST alias U (32), ADP alias K (32), RS (31), dan DG alias S (28). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, mulai dari wilayah Kecamatan Kuningan hingga Kecamatan Ciwaru.
“Selama Februari 2026 kami berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas dengan total lima tersangka yang berhasil diamankan,” kata AKP Jojo Sutarjo, Selasa, 10 Maret 2026.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 37 paket sabu dengan berat total 7,4 gram, 260 butir psikotropika yang terdiri dari jenis Alprazolam, Merlopam, Prohiper, dan Camlet, serta 2.811 butir obat keras terbatas (OKT). Barang bukti OKT tersebut didominasi Tramadol sebanyak 2.700 butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 111 butir.
Menurut Jojo, para tersangka menjalankan berbagai modus operandi dalam mengedarkan barang terlarang tersebut. “Para pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel menggunakan peta atau maps serta melakukan pertemuan langsung atau cash on delivery (COD),” ujarnya.
Salah satu penangkapan menonjol terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 terhadap tersangka TS di pinggir jalan wilayah Desa Ciwaru. Dari tangan tersangka, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam sedotan plastik.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone milik tersangka TS, ditemukan gambar peta tempat penyimpanan sabu yang telah ditebar. Pengembangan di rumahnya kemudian membuahkan hasil berupa temuan timbangan digital dan pembungkus sabu lainnya,” kata Jojo menjelaskan.
Sementara itu, pengungkapan kasus obat keras dan psikotropika terbesar terjadi pada 27 Februari 2026 di Jalan Mochamad Yamin. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tersangka YST dan ADP serta menyita ribuan butir obat yang disimpan dalam kardus coklat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis pelanggarannya. Untuk kasus sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Sementara kasus psikotropika dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan kasus obat keras dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan dan beberapa pihak yang diduga terlibat sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Kami terus melakukan pengejaran terhadap pemasok yang diduga berasal dari wilayah Bogor, Jakarta, dan Bekasi,” ujarnya mengakhiri.