Kejari Kota Cirebon Panggil 3 Orang Kasus BPR

  • 20 Nov 2025 09:51 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah melakukan pemanggilan untuk permintaan keterangan terhadap beberapa pihak, terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang sedang dalam tahap penyidikan. Plh. Kasi Intelijen / Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kejari Kota Cirebon Acep Subhan Saepudin menyebutkan, pada Hari Rabu tanggal 19 November 2025, telah dilaksanakan pemanggilan permintaan keterangan terhadap para saksi berinisial DG, AR, dan AM.

“Ketiganya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan Kkredit pada Perumda BPR Bank Cirebon,” ujar Acep, Rabu (19/11/2025).

Dikatakan Acep, pemanggilan tersebut dengan agenda pemeriksaan investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN).

“PKN tersebut, atas pemberian kredit periode Tahun 2017 sampai dengan 2024 pada Perumda BPR Bank Cirebon dan instansi terkait lainnya oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” terangnya.

Beralih ke dugaan tipikor Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (Multiyears) Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, Acep menyampaikan, pada hari Rabu tanggal 19 November 2025, telah dilaksanakan pemanggilan permintaan keterangan.

“Adapun yang dipanggil adalah tersangka berinisial HM, AH dan FR. Ketiga tersangka diperiksa saling menjadi saksi, dan tidak didampingi oleh penasehat hukum,” ucapnya.

Acep juga menginformasikan, kedepan akan dilaksanakan permintaan keterangan dari tersangka NA dan BR untuk saling menjadi saksi. Tersangka NA rencananya akan dilakukan permintaan keterangan oleh penyidik pada Hari Kamis tanggal 20 Nopember 2025 dikarenakan masih berada di ruang isolasi TBC.

“Pemanggilan ini dilakukan guna melengkapi alat bukti dan memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.

Rekomendasi Berita