Mengenal Pendopo Kuningan, Cagar Budaya Berharga

  • 04 Jul 2025 16:38 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Kuningan : Pendopo Kabupaten Kuningan berdiri sebagai saksi sejarah pemerintahan dan kekuasaan lokal yang telah berlangsung lebih dari satu abad.

Bangunan yang kini digunakan sebagai rumah dinas Bupati Kuningan itu dibangun sekitar tahun 1892 pada masa pemerintahan Raden Brata Adiningrat, dan hingga kini menjadi titik sentral kegiatan pemerintahan daerah.

Bangunan pendopo beralamat di Jalan Siliwangi No. 45, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Dengan luas 1.036,65 m², berdiri di atas lahan 15.823 m², pendopo ini dikelilingi oleh Lapang dan Gedung Purbawisesa di utara, gedung KORMI dan BPKAD di selatan, Jalan Raya Siliwangi di timur, serta Rumah Dinas Bupati di sisi barat.

Pendopo ini tercatat sebagai aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Kuningan, dan pengelolaannya berada di bawah Sekretariat Daerah (Setda).

“Pendopo ini tidak hanya memenuhi syarat usia lebih dari 50 tahun sebagaimana diatur dalam UU Cagar Budaya, tetapi juga menyimpan narasi penting sejarah pemerintahan Kuningan dari era kerajaan, kolonial, hingga republik,” ujar Rusim Puradi, Kepala Seksi Cagar Budaya dan Museum Disdikbud Kuningan, Jumat (4/7/2025).

Pendopo Kuningan mengikuti konsep tata kota Mataram Islam, di mana pusat pemerintahan berada di selatan alun-alun bersama keraton dan kantor kabupaten. Pasar dan penjara biasanya diletakkan di utara dan timur. Tata kota ini umum di wilayah yang pernah berada di bawah pengaruh Kesultanan Cirebon, yang semula menjadi pemegang otoritas atas Kuningan.

Namun perubahan besar terjadi saat era kolonial. Pendopo dipindahkan ke bekas rumah dinas Asisten Residen Kolonial Hindia Belanda pejabat setingkat bupati dalam struktur pemerintahan saat itu. Sejak saat itu, bangunan pendopo tetap dipertahankan sebagai pusat pemerintahan, bahkan setelah kemerdekaan.

“Masyarakat Kuningan mempercayai bahwa pendopo adalah pusat pemerintahan dan cikal bakal pengembangan sosio-politik di daerah ini,” ujar Rusim.

Pendopo Kuningan memiliki ruang pertemuan utama berukuran 97,5 m². Di bagian selatan terdapat 4 kamar utama, masing-masing berukuran 28 m². Salah satu kamar telah dialihfungsikan menjadi ruang sekretaris pribadi Bupati seluas 85,12 m². Di sisi utara terdapat kamar tamu berukuran 45 m².

Gaya arsitektur pendopo merupakan gabungan arsitektur Indis (Eropa) dan arsitektur tradisional Jawa. Atap limasan, selasar dengan tiang-tiang, serta penggunaan bentuk Joglo tradisional menjadikan pendopo ini simbol percampuran budaya kolonial dan lokal.

“Tiang-tiang soko guru, bentuk atap, dan tata ruang terbuka adalah respons arsitektural terhadap iklim tropis sekaligus menegaskan nilai budaya Jawa yang kental,” tambahnya.

Wilayah Kuningan pernah menjadi rebutan tiga kekuatan besar: Kesultanan Mataram, Kesultanan Cirebon, dan VOC. Pada 1678, Kesultanan Cirebon terpecah menjadi Kasepuhan dan Kanoman. Lalu pada 1681, Cirebon menyatakan keterbukaan terhadap Kompeni melalui perjanjian yang memperkuat dominasi Belanda.

Menurut sejarawan Ekadjati (2003), wilayah Kuningan terbagi menjadi dua: bagian barat berada di bawah Kesultanan Cirebon (Kasepuhan) dan bagian timur masuk wilayah Gebang yang mandiri. Sungai Japura dan Sungai Cisadane menjadi batas administratif dua wilayah ini.

Pada tahun 1809, Gubernur Jenderal Herman Daendels menerbitkan Reeglement op het beheer van Cheribonsche Landen yang menata ulang struktur pemerintahan lokal di wilayah Cirebon. Wilayah Kuningan termasuk dalam Landdrostambt der Kesultanan en Cheribonsche Preanger-Reggentschappen, yang terdiri dari 12 distrik, termasuk Kuningan, Talaga, Panjalu, Gebang, dan lainnya.

Setelah serbuan Inggris ke Pulau Jawa, kekuasaan Belanda diserahkan ke Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles pada 1811. Ia membentuk Keresidenan Cirebon, salah satu dari 16 keresidenan di Pulau Jawa. Kuningan masuk dalam wilayah ini sebagai distrik administratif.

Kemudian, pada 13 Agustus 1814, kekuasaan atas Hindia Belanda dikembalikan ke Belanda melalui Traktat London. Pada 5 Januari 1819, Besluit No. 23 resmi menetapkan Kuningan sebagai kabupaten bersama Cirebon, Bengawan Wetan, Maja, dan Galuh.

Tahun 1862, struktur kabupaten diubah menjadi sistem afdeeling untuk mengurangi kekuasaan bupati. Afdeeling dipimpin oleh asisten residen dan patih afdeeling (zelfstandige patih). Kuningan saat itu menjadi salah satu dari empat afdeeling dalam Keresidenan Cirebon.

Raden Tumenggung Brataningrat (1887–1903) menjabat sebagai bupati hingga digantikan oleh Raden Tumenggung Adipati Brata Amidjaja. Pada masa itu, pembangunan infrastruktur masif dilakukan, termasuk pendirian gedung pemerintahan dan sekolah-sekolah.

Tahun 1921, pendopo menjadi tempat pelantikan dan perpisahan bupati, menjadikannya pusat seremonial dan administratif yang penting. Saat ini (2024), pendopo dihuni dan digunakan oleh Pj Bupati Kuningan, Dr. Drs. H. Raden Iip Hidajat, M.Pd., untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010, Pendopo Kuningan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten karena memenuhi kriteria Pasal 5, 7, dan 44, antara lain, mewakili masa gaya arsitektur tertentu, memiliki nilai sejarah, pendidikan, dan budaya, berperan dalam memperkuat kepribadian bangsa, serta memiliki tingkat keterancaman tinggi dan jumlah yang langka.

“Pendopo Kuningan merupakan cerminan esensi politis dan penghormatan terhadap tokoh-tokoh masa lalu. Ia juga menjadi penanda keberadaan pusat pemerintahan sejak masa lalu hingga sekarang,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita