Tabulik: Pengangkatan 3.132 PPPK PW SBT Sudah Lewati Pertimbangan Rasional

  • 26 Feb 2026 10:00 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula - Ketua LSM Tabulik Institute Junedi Mahad menyatakan keputusan Bupati mengangkat 3.132 tenaga honorer dan non honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah melalui berbagai pertimbangan rasional dan kemanusiaan.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis, 26 Februari 2026, Junedi mengatakan kebijakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besaran gaji yang saat ini menjadi perbincangan di ruang publik. Melainkan menyangkut kepastian status, perlindungan hukum, serta peluang pengembangan karier bagi para pegawai.

Ia menjelaskan, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu kini resmi diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sah.

“Dengan status tersebut, mereka memperoleh kepastian hukum dan pengakuan resmi atas pengabdian yang selama ini dijalankan,” ujarnya.

Menurut Mantan Ketua KPU Seram Bagian Timur ini, pengangkatan dilakukan melalui perjanjian kerja tahunan yang memuat hak, kewajiban, tugas, serta skema kerja secara jelas, sehingga memberikan kepastian dibandingkan status honorer sebelumnya.

Dari sisi kesejahteraan, Junedi menyebut gaji PPPK paruh waktu dijamin tidak lebih rendah dari penghasilan terakhir sebagai honorer atau upah minimum yang berlaku di daerah setempat. Penyesuaian juga dimungkinkan sesuai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain penghasilan bulanan, PPPK paruh waktu berpotensi memperoleh tunjangan dasar seperti makan, transportasi, insentif daerah, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13 sesuai ketentuan.

Untuk formasi tertentu seperti guru bersertifikat dan tenaga kesehatan, terdapat peluang tambahan tunjangan profesi atau insentif khusus apabila kondisi fiskal daerah memungkinkan.

Junedi menambahkan, ke depan para PPPK paruh waktu akan mendapatkan akses terhadap jaminan sosial resmi seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta perlindungan hukum sesuai regulasi ASN.

Terkait pengembangan karier, Ia menyampaikan kontrak kerja dapat diperpanjang setiap tahun berdasarkan hasil evaluasi kinerja. PPPK paruh waktu yang memenuhi kriteria kedisiplinan dan kinerja berpeluang diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.

Ia juga memaparkan sepuluh alasan yang menjadi dasar pertimbangan kepala daerah, yakni pertimbangan kemanusiaan, kepastian transformasi menuju PPPK penuh waktu, syarat administratif kepemilikan NIP, peluang karier yang lebih baik, kepastian hukum, kepastian penghasilan, pengakuan resmi sebagai ASN, penghapusan status honorer, evaluasi tahunan berbasis kinerja, serta pembukaan peluang kerja baru.

Junedi mengimbau masyarakat untuk melihat kebijakan tersebut secara menyeluruh dan tidak hanya terfokus pada isu nominal gaji yang beredar di platform media digital.

“Perlu kesabaran dan dukungan bersama agar ke depan terdapat peningkatan kesejahteraan dan peluang transformasi menjadi PPPK penuh waktu,” katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....